Connect with us

BALIKPAPAN

Soal Dugaan Pencamaran Batubara di Teluk Balikpapan, DPRD Kaltim Tunggu Aduan

Published

on

dprd kaltim
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. (Yanti/Kaltim Faktual)

DPRD Kaltim menanti aduan dari nelayan Manggar. Supaya bisa ikut ‘mengintervensi’ dugaan kasus pencemaran laut di Teluk Balikpapan. Yang merugikan para nelayan.

Belum lama ini, nelayan Manggar bersama KNPI Balikpapan menggelar aksi di laut setempat. Dengan mengerahkan 15 kapal nelayan untuk mengepung kapal tongkang batubara milik PT Bayan Resource.

Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes. Karena gegara aktivitas pengangkutan tambang di sana. Laut jadi tercemar. Ada gangguan ekosistem yang membuat hasil tangkapan berkurang drastis. Serta seringnya batubara yang tercebur ke laut, menyangkut di jaring nelayan.

Merespons kasus ini, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin mengungkapkan. Mereka belum bisa membuat pernyataan ataupun rekomendasi tertentu. Karena belum memiliki akses untuk menyelidiki dugaan pencemaran tersebut.

Baca juga:   Balikpapan Berhasil Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Namun bukan berarti mereka tidak mau ‘mengintervensi’ kasus tersebut.

“Sampai sekarang belum ada masuk ke kami pengaduan itu. Kalau ada aduan dari masyarakat atau KNPI. Komisi I pasti akan memfasilitasi,” ungkapnya, Rabu 26 Juli 2023.

Terkait aksi pengepungan kapal pengangkut batubara itu. Udin mengaku turut memonitor. Tapi ya itu, sebelum ada aduan. Komisi I belum bisa mencari tahu apa kesah yang sebenarnya terjadi. Apakah ada pelanggaran dari sisi legalitas, ataupun ketidaksesuaian SOP pengangkutan.

“Kemarin pergerakan dari KNPI sempat kami respons. Tapi kami belum tahu seluk beluk ceritanya.”

“Kami terbuka pada siapa pun. Baik masyarakat maupun KNPI Balikpapan untuk rapat terkait isu pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bayan,” tuturnya.

Baca juga:   Balikpapan Berhasil Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Udin bilang, sudah membuka komunikasi dengan ketua KNPI Balikpapan. Untuk segera bersurat pada DPRD Kaltim.

“Harapannya ada laporan ke kami. untuk menjadi dasar kami dalam melaksanakan pergerakan atau mencari dokumen perizinan apa yang dimiliki oleh perusahaan.”

“Kalau memang aktivitas itu legal. Berikan ke kami penjelasan legalnya di mana,” pungkasnya. (*/dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.