POLITIK
Songsong Generasi Emas, Puan Maharani Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi Enam Bulan
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung,” sebut Puan dalam siaran persnya.
“RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” sambungnya.
RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Politisi PDI-Perjuangan itu.
Dia menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” terangnya.
Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” ungkapnya.
“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” tambah mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas legislator dapil Jawa Tengah V itu.
RUU KIA juga terkait erat dengan dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
“Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia,” tegasnya. (redaksi)
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Gelandang Muda Borneo FC Rivaldo Pakpahan Mulai Nyaman Main Reguler
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Parkiran Teras Samarinda Cukup Jauh, Wali Kota: Harus Terbiasa Jalan Kaki biar Sehat
-
POLITIK5 hari yang lalu
Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Samarinda
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Diego Michiels Sebut Stefano Lilipaly Dapat Minat dari Liverpool, tapi Batal karena Masih Ada Kontrak di Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Daftar Lengkap Cabang Lomba MTQN 2024 di Kaltim, Beserta Lokasi dan Google Maps-nya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Sekda Kaltim Pastikan MTQ Nasional ke-30 akan Spektakuler
-
GAYA HIDUP5 hari yang lalu
Generasi Muda Jadikan Konten TikTok sebagai Standar Kehidupan, Psikolog: Kurangi atau Periksa Diri
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Ekonom Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir Citra Niaga: Kalau Jadi VIP, Fasilitas Apa yang Meningkat?