PASER
Sosper Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati Harap Kaltim Bebas Narkoba
Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati berharap agar semua pihak bisa terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kaltim. Karena diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan Kaltim bebas dari bahaya narkoba.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi perda (perda) No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Provinsi Kaltim, di Desa Selengot, Kec. Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Minggu (3/4/2022).
Dalam sosper ini, turut hadir narasumber dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
Menurut Sukmawati, narkotika penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Tak hanya tugas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja.
Karena menurutnya, penyalahgunaan narkotika, merupakan hal sangat pelik yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih narkoba sudah masuk ke semua lapisan masyarakat, baik di kota sampai ke desa. Sehingga, kata dia, menjadi situasi yang memprihatinkan.
“Kita semua berharap di daerah kita bebas dari narkoba di Kaltim, dimulai dari peduli di sekitar kita. Ini dibutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari pencegahan hingga pemberantasannya,” ucap wakil rakyat dapil PPU – Paser ini.

Dia berpendapat, pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial. Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Dimana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” katanya.
Tak hanya bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati,” tutupnya. (REDAKSI KF)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
BALIKPAPAN4 hari agoYamaha Gelar Pengundian Bombastis, Empat Pelanggan dari Balikpapan hingga Banjarbaru Bawa Pulang Motor
