BALIKPAPAN
SP4N LAPOR! Jadi Upaya Mendorong ‘No Wrong Door Policy’ di Balikpapan
Aplikasi SP4N LAPOR! menjadi upaya mendorong ‘no wrong door policy’ di Balikpapan. Hal ini terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N LAPOR! di Lingkungan Pemkot Balikpapan, Rabu (3/10/2021) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan rangkaian yang diselenggarakan Diskominfo Kota Balikpapan untuk memberikan pemahaman pada OPD mengenai aplikasi SP4N LAPOR! dan cara penggunaannya. SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam bimtek ini materi disampaikan narasumber Kasi Kemitraan dan Komunikasi Kota Balikpapan, Muhammad Ghufron Maulana dan Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah lingkungan Pemkot Balikpapan.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo, Aditya Eka Wicaksana menyampaikan dalam sambutannya, bahwa pelaksanaan pelayanan terkait penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Infokom Diskominfo Kota Balikpapan.
“Kami bertugas melayani pengaduan dan melaksanakan sitanggap, PPID, juga media sosial Pemerintah Kota Balikpapan. Tahun depan kami juga akan memperkuat di bidang statistik terkait satu data,” terangnya.
Terkait SP4N LAPOR!, ia menerangkan, merupakan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. “Muaranya adalah dari reformasi birokrasi. Tujuan akhir SP4N LAPOR! ini adalah mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” jelas Aditya.
Sehingga aplikasi ini terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan yang berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
“Untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin masyarakat. Agar pengaduan dari mana pun dan jenis apapun disalurkan pada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang,” urainya.
Sehingga pengelolaan pengaduan dari seluruh penyedia pelayanan publik mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah terintegrasi. Maka seluruh aduan masyarakat termonitor di pusat maupun daerah. “Maka jika tidak direspon, termonitor hingga staf kepresidenan,” jelasnya. (Redaksi KF)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
KUKAR3 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
KUKAR5 hari agoYamaha Dorong Kreativitas Pelajar, Siswa SMKN 1 Tenggarong Antusias Ikuti Pelatihan Merangkai Bunga dan Dekorasi Kue
-
EKONOMI DAN PARIWISATA20 jam agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA2 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA1 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM10 jam agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
