POLITIK
Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran, Akademisi Unmul Minta Bawaslu Jangan Mager

Meski kewenangan penertiban spanduk bacapres dan bacaleg ada di pemerintah kabupaten/kota. Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah mendorong Bawaslu Kaltim untuk pro aktif. Biar tidak saling menunggu yang berujung spanduk ilegal tetap menyesaki tepi jalan.
Memasuki masa sosialisasi Pemilu 2024. Berbagai spanduk dan alat peraga kampanye (Algaka) lainnya. Mulai tampak memenuhi pinggir jalan. Baik di pusat keramaian perkotaan. Sampai di area sepi penduduk.
Pemasangan algaka itu ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena belum memasuki masa kampanye. KPU pun belum merilis syarat-syarat algaka dan mekanisme pemasangannya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengingatkan algaka yang digunakan oleh partai politik (Parpol) harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penetapan masa pemilu itu ada waktunya. Saat ini kan memasuki masa sosialisasi jadi harus disesuaikan alat peraga apa yang dibolehkan,” ungkapnya, Kamis 27 Juli 2023.
Saat ini, lanjut Hari. Yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol. Sebagai media pengenalan kepada calon pemilih. Bukan pemasangan algaka yang menampilkan wajah bacaleg.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 menerangkan bahwa algaka yang diperbolehkan oleh KPU meliputi baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Namun waktu dan mekanisme pemasangannya ada aturannya masing-masing.
“Alat peraga kampanye, selain yang ditentukan maka kita anggap sebagai alat peraga yang dilarang,” tegasnya.
Mengingat bahwa saat ini masih masa verifikasi berkas bacaleg. Hari menekankan sosialisasi yang diperbolehkan, baik bacapres maupun bacaleg hanya sosialisasi kecil-kecilan.
“Bentuk sosialisasi ini ada batasannya. Sosiliasai hanya boleh dalam bentuknya pertemuan terbatas kegiatan internal partai politik,” ujarnya.
Masyarakat sendiri sudah mengeluhkan spanduk-spanduk bacaleg dan bacapres. Yang justru jadi sampah visual itu. Soal ini, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak. Karena penindakan berada di ranah pemerintah kota/kabupaten.
“Kita serahkan kepada pemda setempat. Ada Satpol PP, karena saat ini bukan ranahnya Bawaslu,” pungkas Hari.
Tanggapan Akademi Unmul
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah tak terkesan dengan aksi saling tunggu tersebut. Menurutnya, semua stakeholder terkait harus fokus pada hasil akhir. Yakni penertiban algaka tak berizin.
“Harus ditertibkan spanduk bacaleg dan bacapres yang tidak karuan itu,” tegasnya.
Castro – sapaannya- juga meminta Bawaslu Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan pemkot ataupun pemkab. Untuk mempercepat penurunan spanduk-spanduk tersebut.
“Jangan menjadikan belum masuk tahapan masa kampanye sebagai alasan. Apalagi sampai permisif dengan alasan bentuk sosialisasi,” jelasnya.
“Memang benar penertiban dilakukan oleh satpol PP dengan menggunakan alas hukum peraturan ditingkat daerah. Tapi Bawaslu juga bisa mengambil inisiatif koordinasi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya. (*/dmy/dra)


-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun