POLITIK
Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran, Akademisi Unmul Minta Bawaslu Jangan Mager
Meski kewenangan penertiban spanduk bacapres dan bacaleg ada di pemerintah kabupaten/kota. Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah mendorong Bawaslu Kaltim untuk pro aktif. Biar tidak saling menunggu yang berujung spanduk ilegal tetap menyesaki tepi jalan.
Memasuki masa sosialisasi Pemilu 2024. Berbagai spanduk dan alat peraga kampanye (Algaka) lainnya. Mulai tampak memenuhi pinggir jalan. Baik di pusat keramaian perkotaan. Sampai di area sepi penduduk.
Pemasangan algaka itu ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena belum memasuki masa kampanye. KPU pun belum merilis syarat-syarat algaka dan mekanisme pemasangannya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengingatkan algaka yang digunakan oleh partai politik (Parpol) harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penetapan masa pemilu itu ada waktunya. Saat ini kan memasuki masa sosialisasi jadi harus disesuaikan alat peraga apa yang dibolehkan,” ungkapnya, Kamis 27 Juli 2023.
Saat ini, lanjut Hari. Yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol. Sebagai media pengenalan kepada calon pemilih. Bukan pemasangan algaka yang menampilkan wajah bacaleg.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 menerangkan bahwa algaka yang diperbolehkan oleh KPU meliputi baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Namun waktu dan mekanisme pemasangannya ada aturannya masing-masing.
“Alat peraga kampanye, selain yang ditentukan maka kita anggap sebagai alat peraga yang dilarang,” tegasnya.
Mengingat bahwa saat ini masih masa verifikasi berkas bacaleg. Hari menekankan sosialisasi yang diperbolehkan, baik bacapres maupun bacaleg hanya sosialisasi kecil-kecilan.
“Bentuk sosialisasi ini ada batasannya. Sosiliasai hanya boleh dalam bentuknya pertemuan terbatas kegiatan internal partai politik,” ujarnya.
Masyarakat sendiri sudah mengeluhkan spanduk-spanduk bacaleg dan bacapres. Yang justru jadi sampah visual itu. Soal ini, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak. Karena penindakan berada di ranah pemerintah kota/kabupaten.
“Kita serahkan kepada pemda setempat. Ada Satpol PP, karena saat ini bukan ranahnya Bawaslu,” pungkas Hari.
Tanggapan Akademi Unmul
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah tak terkesan dengan aksi saling tunggu tersebut. Menurutnya, semua stakeholder terkait harus fokus pada hasil akhir. Yakni penertiban algaka tak berizin.
“Harus ditertibkan spanduk bacaleg dan bacapres yang tidak karuan itu,” tegasnya.
Castro – sapaannya- juga meminta Bawaslu Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan pemkot ataupun pemkab. Untuk mempercepat penurunan spanduk-spanduk tersebut.
“Jangan menjadikan belum masuk tahapan masa kampanye sebagai alasan. Apalagi sampai permisif dengan alasan bentuk sosialisasi,” jelasnya.
“Memang benar penertiban dilakukan oleh satpol PP dengan menggunakan alas hukum peraturan ditingkat daerah. Tapi Bawaslu juga bisa mengambil inisiatif koordinasi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya. (*/dmy/dra)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
HIBURAN5 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoLapas Samarinda Overkapasitas 300 Persen, Andi Harun Siapkan 9 Hektare Lahan di Bayur

