Connect with us

POLITIK

Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran, Akademisi Unmul Minta Bawaslu Jangan Mager

Diterbitkan

pada

Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran yang bertebaran di Jalan, Kamis 27 Juli 2023. (Yanti/Kaltim Faktual)

Meski kewenangan penertiban spanduk bacapres dan bacaleg ada di pemerintah kabupaten/kota. Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah mendorong Bawaslu Kaltim untuk pro aktif. Biar tidak saling menunggu yang berujung spanduk ilegal tetap menyesaki tepi jalan.

Memasuki masa sosialisasi Pemilu 2024. Berbagai spanduk dan alat peraga kampanye (Algaka) lainnya. Mulai tampak memenuhi pinggir jalan. Baik di pusat keramaian perkotaan. Sampai di area sepi penduduk.

Pemasangan algaka itu ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena belum memasuki masa kampanye. KPU pun belum merilis syarat-syarat algaka dan mekanisme pemasangannya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengingatkan algaka yang digunakan oleh partai politik (Parpol) harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:   Begini Cara Tunanetra di Kaltim Memilih di Pemilu 2024, Dijamin Aman dan Rahasia

“Penetapan masa pemilu itu ada waktunya. Saat ini kan memasuki masa sosialisasi jadi harus disesuaikan alat peraga apa yang dibolehkan,” ungkapnya, Kamis 27 Juli 2023.

Saat ini, lanjut Hari. Yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol. Sebagai media pengenalan kepada calon pemilih. Bukan pemasangan algaka yang menampilkan wajah bacaleg.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 menerangkan bahwa algaka yang diperbolehkan oleh KPU meliputi baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Namun waktu dan mekanisme pemasangannya ada aturannya masing-masing.

“Alat peraga kampanye, selain yang ditentukan maka kita anggap sebagai alat peraga yang dilarang,” tegasnya.

Mengingat bahwa saat ini masih masa verifikasi berkas bacaleg. Hari menekankan sosialisasi yang diperbolehkan, baik bacapres maupun bacaleg hanya sosialisasi kecil-kecilan.

Baca juga:   Begini Cara Tunanetra di Kaltim Memilih di Pemilu 2024, Dijamin Aman dan Rahasia

“Bentuk sosialisasi ini ada batasannya. Sosiliasai hanya boleh dalam bentuknya pertemuan terbatas kegiatan internal partai politik,” ujarnya.

Masyarakat sendiri sudah mengeluhkan spanduk-spanduk bacaleg dan bacapres. Yang justru jadi sampah visual itu. Soal ini, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak. Karena penindakan berada di ranah pemerintah kota/kabupaten.

“Kita serahkan kepada pemda setempat. Ada Satpol PP, karena saat ini bukan ranahnya Bawaslu,” pungkas Hari.

Tanggapan Akademi Unmul

Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah tak terkesan dengan aksi saling tunggu tersebut. Menurutnya, semua stakeholder terkait harus fokus pada hasil akhir. Yakni penertiban algaka tak berizin.

“Harus ditertibkan spanduk bacaleg dan bacapres yang tidak karuan itu,” tegasnya.

Baca juga:   Begini Cara Tunanetra di Kaltim Memilih di Pemilu 2024, Dijamin Aman dan Rahasia

Castro – sapaannya- juga meminta Bawaslu Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan pemkot ataupun pemkab. Untuk mempercepat penurunan spanduk-spanduk tersebut.

“Jangan menjadikan belum masuk tahapan masa kampanye sebagai alasan. Apalagi sampai permisif dengan alasan bentuk sosialisasi,” jelasnya.

“Memang benar penertiban dilakukan oleh satpol PP dengan menggunakan alas hukum peraturan ditingkat daerah. Tapi Bawaslu juga bisa mengambil inisiatif koordinasi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya. (*/dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.