SEPUTAR KALTIM
Strategi Pemprov Kaltim Perkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat


Pemprov Kalitm mengklaim memiliki strategi untuk tetap memeprkuat eksistensi masyarakat adat. Di tengah arus budaya globalisasi yang masuk kepada generasi muda saat ini. Bagaimana strategi itu?
Masyarakat hukum adat di Kaltim masih cemas, dengan semakin tergerusnya budaya dan kearifan lokal di tengah zaman globalisasi saat ini.
Faktanya, jika ini terus dibiarkan maka masyarakat hukum adat bisa terancam. Padahal, pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya sekadar upaya untuk melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mengungkapkan beberapa langkah strategis yang akan dilakukannya.
“Kita harus memberikan ruang dan dukungan bagi masyarakat hukum adat untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kalimantan Timur,” ungkap dalam Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se- Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Fugo Samarinda, Rabu 6 November 2024.
Selama ini, menurutnya, banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat di Benua Etam. Diantaranya, adalah kurangnya pengakuan dan pemahaman dari berbagai pihak mengenai eksistensi dan hak-hak masyarakat adat.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat. Adapun langkah yang diambil di antaranya dengan melakukan penguatan kapasitas masyarakat hukum adat melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan.
Ia menegaskan, bahwa untuk membantu masyarakat adat memahami hak-hak mereka, serta bagaimana cara memperjuangkannya.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, mereka perlu diberdayakan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidup mereka,” jelasnya.
Selain itu, perlu dikembangkan kerangka kerja yang inklusif dalam pengelolaan sumber daya alam. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun sektor swasta, perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.
Hal ini bisa dilakukan melalui dialog dan kerjasama yang konstruktif, dimana suara masyarakat hukum adat didengarkan dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kita juga perlu mengadvokasi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Upaya ini bisa dilakukan melalui penyusunan regulasi yang jelas dan tegas mengenai pengakuan hak-hak masyarakat adat,” ajak Puguh.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong lahirnya undang-undang yang melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan adanya pengakuan hukum, masyarakat adat akan memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya.
“Terakhir, memperkuat jejaring dan kolaborasi antar komunitas hukum adat. Dengan membangun jejaring, masyarakat hukum adat dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam mengelola sumber daya dan memperjuangkan hak-hak mereka,” tutupnya. (am)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA5 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan