PPU
Sulit Akses Info Loker di IKN, Pemkab PPU Minta Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan
Selama pengerjaan pembangunan IKN, Disnakertrans PPU dan Kaltim tak memiliki data tenaga kerja ibu kota baru. Ini menyulitkan pemerintah mengakses informasi lowongan kerja dan menangani konflik ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memegang data tenaga kerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal data itu sangat perlu untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan yang akan menjadi urusan mereka. Sebab wilayah inti IKN, berada di Kecamatan Sepaku yang sampai saat ini masih menjadi kawasan PPU.
“Pernah terjadi persoalan tenaga kerja di IKN dan kami disalahkan, tapi bagaimana mau bantu persoalan ketenagakerjaan karena tidak pernah diberitahukan,” kata Marjani, Rabu 14 Agustus 2024, mengutip dari Antara.
“Kami butuh informasi ketenagakerjaan dan data tenaga kerja di IKN agar dapat antisipasi terjadi masalah pekerja,” lanjutnya.
Kesulitan Akses Info Loker di IKN
Karena tak memiliki data jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan, Disnakertrans PPU juga tidak bisa memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat setempat. Padahal banyak warga lokal yang ingin bekerja di Kota Nusantara.
“Kami tidak tahu, apakah perusahaan yang terlibat pembangunan IKN langsung berikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau bagaimana,” ujarnya.
Disnakertrans PPU sudah berkoordinasi ke Pemprov Kaltim terkait hal ini, dengan harapan data itu ada di provinsi. Ternyata sama saja.
Marjani bilang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan anjungan sistem informasi dan aplikasi ketenagakerjaan (Siapkerja) di Kecamatan Sepaku.
Tapi aplikasi itu kurang termanfaatkan karena perkara data tadi. Ujung-ujungnya, warga setempat sulit mencari info lowongan pekerjaan.
“Kemnaker buka Anjungan SiapKerja pada November 2022, tapi tidak termanfaatkan dengan baik, jadi tidak ada informasi peluang pekerjaan di IKN dari aplikasi itu.”
“Kami anjurkan perusahaan di IKN laporkan data pekerja dan kebutuhan tenaga kerja, serta informasi ketenagakerjaan untuk dapat antisipasi perselisihan ketenagakerjaan” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA4 hari agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar
-
KUKAR3 hari agoDistanak Kukar Kembangkan Sorgum dan Siapkan Demplot Jelai untuk Diversifikasi Pangan
-
KUKAR3 hari agoJangkauan Program Distanak Kukar Terkendala SDM dan Fiskal
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
PARIWARA4 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis

