PPU
Sulit Akses Info Loker di IKN, Pemkab PPU Minta Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan
Selama pengerjaan pembangunan IKN, Disnakertrans PPU dan Kaltim tak memiliki data tenaga kerja ibu kota baru. Ini menyulitkan pemerintah mengakses informasi lowongan kerja dan menangani konflik ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memegang data tenaga kerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal data itu sangat perlu untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan yang akan menjadi urusan mereka. Sebab wilayah inti IKN, berada di Kecamatan Sepaku yang sampai saat ini masih menjadi kawasan PPU.
“Pernah terjadi persoalan tenaga kerja di IKN dan kami disalahkan, tapi bagaimana mau bantu persoalan ketenagakerjaan karena tidak pernah diberitahukan,” kata Marjani, Rabu 14 Agustus 2024, mengutip dari Antara.
“Kami butuh informasi ketenagakerjaan dan data tenaga kerja di IKN agar dapat antisipasi terjadi masalah pekerja,” lanjutnya.
Kesulitan Akses Info Loker di IKN
Karena tak memiliki data jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan, Disnakertrans PPU juga tidak bisa memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat setempat. Padahal banyak warga lokal yang ingin bekerja di Kota Nusantara.
“Kami tidak tahu, apakah perusahaan yang terlibat pembangunan IKN langsung berikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau bagaimana,” ujarnya.
Disnakertrans PPU sudah berkoordinasi ke Pemprov Kaltim terkait hal ini, dengan harapan data itu ada di provinsi. Ternyata sama saja.
Marjani bilang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan anjungan sistem informasi dan aplikasi ketenagakerjaan (Siapkerja) di Kecamatan Sepaku.
Tapi aplikasi itu kurang termanfaatkan karena perkara data tadi. Ujung-ujungnya, warga setempat sulit mencari info lowongan pekerjaan.
“Kemnaker buka Anjungan SiapKerja pada November 2022, tapi tidak termanfaatkan dengan baik, jadi tidak ada informasi peluang pekerjaan di IKN dari aplikasi itu.”
“Kami anjurkan perusahaan di IKN laporkan data pekerja dan kebutuhan tenaga kerja, serta informasi ketenagakerjaan untuk dapat antisipasi perselisihan ketenagakerjaan” pungkasnya. (dra)
-
SAMARINDA5 hari agoSamarinda Menuju Usia 358 Tahun: Menelusuri Jejak Enam Kampung Purba dan Akar Sejarah Kota Mahakam
-
FEATURE4 hari agoBukan Sekadar di Pinggir Sungai, Ini Filosofi Mendalam di Balik Julukan ‘Samarinda Kota Tepian’
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBibit Siklon Tropis 97S Kepung Indonesia Bagian Selatan, Begini Prediksi Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan
-
BALIKPAPAN4 hari agoPendaftaran Balikpapan CSR Awards 2026 Dibuka, 8 Sektor Ini Jadi Prioritas Penilaian
-
BERITA5 hari agoPrakiraan Cuaca Sepekan: Bibit Siklon 97S Muncul, Wilayah Selatan Indonesia Waspada Hujan Ekstrem
-
PARIWARA1 hari agoBuka Semangat 2026, Yamaha WR155 R Tampil Ikonik dengan Desain Body & Grafis Anyar
-
NUSANTARA2 hari agoLangsung Jadi Idola, Toprak Razgatlıoğlu Bikin Kagum Pelajar SMK Negeri 39 Jakarta
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBMKG Petakan Cuaca Kaltim Akhir Januari 2026: Dominan Hujan Menengah, Sifatnya Bawah Normal

