SEPUTAR KALTIM
Tak Puas Pengesahan UU Minerba, Mahasiswa Kaltim Kawal Implementasi dan Siap Turun ke Jalan

Mahasiswa Kaltim mengaku tidak puas dengan pengesahan UU Minerba beberapa waktu lalu, meski kampus telah batal dapat izin mengelola tambang. Mereka akan mengawal implementasi hasil revisi tersebut dan siap turun ke jalan lagi jika diperlukan.
Setelah DPR RI bersama Pemerintah Pusat mengesahkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) pada 18 Februari lalu, isu tolak kampus mengelola tambang mulai redam dari publik. Karena di dalamnya, kampus batal mendapat izin untuk kelola bisnis tambang.
Bahkan dalam aksi mahasiswa di Kaltim teranyar, isu tolak kampus kelola tambang tidak lagi masuk dalam tuntutan. Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat tak memasukkan isu itu, dan menggantinya dengan isu lain yang lebih darurat untuk mendapat perhatian pejabat negara.
Sementara di sisi lain, sejumlah pihak merasa UU Minerba belum sepenuhnya menjauhkan kampus dari pengelolaan tambang. Di dalamnya terdapat pasal yang menyatakan, kalau kampus masih bisa mendapatkan manfaat dari hasil tambang.
Mahasiswa Tak Puas
Presiden BEM KM Unmul Muhammad Ilham Maulana, menyebut tak memasukkan isu UU Minerba dalam tuntutan, bukan berarti mereka menerima ketok palu tersebut. Pihaknya masih merasa tidak puas dengan hasil sidang.
Namun, mahasiswa yang akrab disapa Maulana itu bilang, mahasiswa Kaltim tengah menunggu seperti apa implementasi dari kebijakan tersebut. Apakah sesuai, atau justru menjebak kampus untuk memperoleh manfaat dari tambang.
“Jujur kami tidak puas meski sudah disahkan. Kami sadar, kami bukan anak kecil yang tidak tau apa-apa dan mudah dimanipulatif di media sosial bahwa kampus telah batal kelola tambang,” katanya Senin, 24 Februari 2025.
Maulana menyebut DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari yang semula penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema kerja sama seperti yang diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A.
Pasal 51A menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pasal 60A mengatur hal serupa untuk WIUP batubara.
“Meski dialihkan ke BUMN, BUMD, bahkan swasta, tapi kampus boleh mendapatkan hasilnya.”
Presiden BEM KM itu menyebut pihaknya jelas menolak. Namun saat ini masih menunggu implementasinya. Mahasiswa akan terus mengawal pelaksanaan UU tersebut dan bersiap turun ke jalan jika diperlukan.
“Kami melihat dulu. Jika kampus mencoreng nama baiknya, maka kami akan turun melakukan aksi penolakan,” pungkasnya. (ens/am)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ