SEPUTAR KALTIM
Tawarkan Lubang Tambang Jadi Sumber Air PDAM, PT IMM Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi?

Upaya PT IMM menawarkan kolam bekas tambangnya menjadi sumber baku PDAM Bontang. Disebut sebagai akal-akalan perusahaan lari dari tanggung jawab reklamasi. Begini tanggapan Dinas ESDM dan anggota DPRD Kaltim.
Rencana Pemkot Bontang menjadikan kolam bekas tambang PT IMM sebagai sumber baku PDAM masih menuai pro kontra. Dua isu yang masih jadi kekhawatiran sejumlah kalangan. Adalah kualitas air, di mana ini sudah dibuktikan melalui uji kualitas air. Serta akal-akalan perusahaan tambang agar tidak menutup lubang bekas aktivitas eksploitasinya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawar mengatakan kalau pola ini tidak bisa disebut sebagai lari dari tanggung jawab. Dengan memakai pendekatan impact to be property, alias pemanfaatan aset untuk kepentingan lainnya. Yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Karenanya, kata Munawar, upaya ini merupakan reklamasi dalam bentuk lain.
“Karena air di Bontang ini serba kekurangan sehingga ini salah satu alternatif penggunaan SPAM yang digagas PUPR.”
“Bahkan tidak hanya sebagai air baku. Jadi pemanfaatannya boleh dalam bentuk lain, selain itu bisa dimanfaatkan sebagai pariwisata dan perikanan,” ungkapnya baru-baru ini.
Hanya saja, memang tidak semua lubang bekas tambang dapat langsung dimanfaatkan. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dulu. Satu di antaranya adalah dokumen perizinan pengalihfungsian lahan bekas tambang.
“Karena itu kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) maka kembali ke hutan lagi, tapi kalau dimanfaatkan sebagai budidaya ikan tidak boleh dikonsumsi karena masih mengandung logam,” tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir sepakat dengan Munawar. Bahkan berdasar pengamatannya, di Kaltim, sudah ada beberapa bekas kolam tambang yang dimanfaatkan untuk sumber baku air bersih, wisata, ataupun perikanan.
“Seperti di KPC di sana kan ada perikanan yang dijadikan tempat wisata,” jelasnya, Kamis 14 September 2023.
Karena itu, selama semua syaratnya dipenuhi PT IMM maupun Pemkot Bontang. Maka pengalihfungsian ini sah-sah saja. Hanya saja, gejolak di masyarakat tetap harus diperhatikan. Semua pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk melakukan transparansi dan sosialisasi.
“Perlu diidentifikasi dan disepakati lagi bersama pemerintah daerah, desa, dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (dmy/fth)

-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA2 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Jelang HUT RI ke-80, Pemprov Kaltim Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada 99 PNS
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka