SEPUTAR KALTIM
Tawarkan Lubang Tambang Jadi Sumber Air PDAM, PT IMM Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi?
Upaya PT IMM menawarkan kolam bekas tambangnya menjadi sumber baku PDAM Bontang. Disebut sebagai akal-akalan perusahaan lari dari tanggung jawab reklamasi. Begini tanggapan Dinas ESDM dan anggota DPRD Kaltim.
Rencana Pemkot Bontang menjadikan kolam bekas tambang PT IMM sebagai sumber baku PDAM masih menuai pro kontra. Dua isu yang masih jadi kekhawatiran sejumlah kalangan. Adalah kualitas air, di mana ini sudah dibuktikan melalui uji kualitas air. Serta akal-akalan perusahaan tambang agar tidak menutup lubang bekas aktivitas eksploitasinya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawar mengatakan kalau pola ini tidak bisa disebut sebagai lari dari tanggung jawab. Dengan memakai pendekatan impact to be property, alias pemanfaatan aset untuk kepentingan lainnya. Yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Karenanya, kata Munawar, upaya ini merupakan reklamasi dalam bentuk lain.
“Karena air di Bontang ini serba kekurangan sehingga ini salah satu alternatif penggunaan SPAM yang digagas PUPR.”
“Bahkan tidak hanya sebagai air baku. Jadi pemanfaatannya boleh dalam bentuk lain, selain itu bisa dimanfaatkan sebagai pariwisata dan perikanan,” ungkapnya baru-baru ini.
Hanya saja, memang tidak semua lubang bekas tambang dapat langsung dimanfaatkan. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dulu. Satu di antaranya adalah dokumen perizinan pengalihfungsian lahan bekas tambang.
“Karena itu kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) maka kembali ke hutan lagi, tapi kalau dimanfaatkan sebagai budidaya ikan tidak boleh dikonsumsi karena masih mengandung logam,” tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir sepakat dengan Munawar. Bahkan berdasar pengamatannya, di Kaltim, sudah ada beberapa bekas kolam tambang yang dimanfaatkan untuk sumber baku air bersih, wisata, ataupun perikanan.
“Seperti di KPC di sana kan ada perikanan yang dijadikan tempat wisata,” jelasnya, Kamis 14 September 2023.
Karena itu, selama semua syaratnya dipenuhi PT IMM maupun Pemkot Bontang. Maka pengalihfungsian ini sah-sah saja. Hanya saja, gejolak di masyarakat tetap harus diperhatikan. Semua pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk melakukan transparansi dan sosialisasi.
“Perlu diidentifikasi dan disepakati lagi bersama pemerintah daerah, desa, dan masyarakat setempat,” pungkasnya. (dmy/fth)
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU3 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA2 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN2 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN26 menit agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

