SAMARINDA
Tegas! ASN Samarinda Dilarang Merokok di Tempat Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilarang merokok di tempat kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 440/0908/013.02 tentang Larangan Merokok di Tempat Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Samarinda.
SE ini dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun bertanggal 13 Mei 2022. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyatakan larangan ini dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Serta untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih di tempat kerja,” tulis Andi Harun dalam SE.
Menurutnya pimpinan perangkat daerah wajib menegur, memperingatkan, dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengawainya merokok di tempat kerja. Staf juga dapat mengingatkan atau melaporkan kepada pimpinan apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Kemudian, tempat khusus merokok yang disediakan di tempat kerja harus memenuhi ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pimpinan perangkat daerah agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas Andi. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRudy Mas’ud Rotasi 49 Pejabat Pemprov Kaltim, Enam Kepala OPD Bergeser
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBacklog Perumahan Kaltim Tembus 591 Ribu KK, Pemprov Genjot Subsidi Biaya Rumah dan RTLH
-
KUKAR5 hari agoAtlet Kukar Matangkan Persiapan Jelang Porprov Kaltim di Paser
-
BALIKPAPAN2 hari agoUniba Jadi Kampus Pertama di Kaltim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
-
BALIKPAPAN4 hari agoBacitra Segera Meluas ke Manggar dan Km 23, Angkot Diminta Tak Tersisih
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTarget Bedah Rumah Kaltim Turun, 2026 Hanya 519 Unit
-
SAMARINDA1 hari agoYamaha Gear Ultima Family Picnic Meriahkan Yamaha Customer Day 2026 di Samarinda
-
KUKAR4 hari agoProsesi Sakral Erau Adat Kutai 2026 Berakhir, Rangkaian Dilanjutkan dengan Ziarah

