SAMARINDA
Tegas! ASN Samarinda Dilarang Merokok di Tempat Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilarang merokok di tempat kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 440/0908/013.02 tentang Larangan Merokok di Tempat Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Samarinda.
SE ini dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun bertanggal 13 Mei 2022. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyatakan larangan ini dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Serta untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih di tempat kerja,” tulis Andi Harun dalam SE.
Menurutnya pimpinan perangkat daerah wajib menegur, memperingatkan, dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengawainya merokok di tempat kerja. Staf juga dapat mengingatkan atau melaporkan kepada pimpinan apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Kemudian, tempat khusus merokok yang disediakan di tempat kerja harus memenuhi ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pimpinan perangkat daerah agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas Andi. (redaksi)
-
HIBURAN4 hari yang lalu
Gala Premier Film Cinta dalam Ikhlas, Cast Abun Sungkar, Adhisty Zara, dan Maizura Hadir di Samarinda
-
POLITIK4 hari yang lalu
Daftar Lengkap Real Count Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari yang lalu
10 Tempat Wisata GRATIS di Samarinda, “Karena Bahagia Tak Selalu soal Uang”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hari Guru Sebagai Introspeksi Diri Bagi Para Guru di Kaltim
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Potensi Comeback 50:50, Manajer Borneo FC Beri Kode Negosiasi dengan Matheus Pato Masih Alot
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Hadiri Pelantikan DPP Apindo Kaltim, Yenni Eviliana: Pengusaha Perlu Kolaborasi dengan Pemerintah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Pemprov Kaltim Peringati HGN dan HUT PGRI 2024
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kantor DPRD Kaltim Sedang Direnovasi, tapi Pelayanan Masih Bisa Berjalan Normal