SAMARINDA
Tegas! ASN Samarinda Dilarang Merokok di Tempat Kerja

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilarang merokok di tempat kerja. Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 440/0908/013.02 tentang Larangan Merokok di Tempat Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemkot Samarinda.
SE ini dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun bertanggal 13 Mei 2022. Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyatakan larangan ini dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Serta untuk menciptakan udara yang sehat dan bersih di tempat kerja,” tulis Andi Harun dalam SE.
Menurutnya pimpinan perangkat daerah wajib menegur, memperingatkan, dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti pengawainya merokok di tempat kerja. Staf juga dapat mengingatkan atau melaporkan kepada pimpinan apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Kemudian, tempat khusus merokok yang disediakan di tempat kerja harus memenuhi ketentuan Perda Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang KTR dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pimpinan perangkat daerah agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tegas Andi. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM7 hari ago
10 Kabupaten/Kota Kaltim Terima DBH Berkat Perjuangan Isran Noor
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Pelatih Borneo FC Waspadai Kebangkitan PSS Sleman
-
SAMARINDA1 hari ago
DPRD Samarinda: Kekuatan Aspal Taman Samarendah Mesti Diuji
-
OLAHRAGA1 minggu ago
Bustos dan 4 Eks Borneo FC yang Kini Bela PSS Sleman
-
SEPUTAR KALTIM1 minggu ago
Gubernur Kaltim Beri Lampu Hijau Rencana Relokasi Pedagang Pasar Pagi ke Eks Bandara Temindung
-
OLAHRAGA4 hari ago
Gol Telat Silverio Bawa Borneo FC ke Posisi Kedua
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kata Silverio Usai Jadi Pahlawan Borneo FC
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Tuntut Penyesuaian Tarif, Ribuan Driver Ojol Kaltim Gelar Demo di Kantor Gubernur