SEPUTAR KALTIM
Tidak Sembarangan, DPK Kaltim Lalui Berbagai Tahapan Sebelum Musnahkan Arsip
Ada banyak jenis arsip di DPK Kaltim. Ada yang terus disimpan ada juga yang dimusnahkan. Tapi sebelum memasuki tahap pemusnahan, beberapa tahapan harus dilalui.
Jenis arsip itu beragam. Ada arsip statis, dinamia, arsip aktif, inaktif, hingga arsip usul musnah. Nah arsip usul musnah itu termasuk dalam dokumen yang sudah tidak diperlukan lagi dan boleh dimusnahkan.
Namun untuk mencapai jenis arsip usul musnah, tidaklah sembarangan. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola arsip. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) harus melalui berbagai tahapan.
Pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Arsiparis Penyelia, Ana Palyantisari menjelaskan ada tahapan untuk menilai jenis arsip. Yakni menggunakan jadwal retensi arsip.
“Jadi kita menilai arsip menggunakan jadwal retensi arsip kemudian menggunakan nilai guna arsip. Nilai guna arsip yang mengandung kesejarahan,” ujarnya belum lama ini.
Dimulai dengan Membentuk Tim
Kata Ana, sebelum melakukan penilaian arsip. Kegiatan penilaian arsip dimulai dengan membentuk tim penilai. Tugas dari tim penilai arsip itu adalah menilai arsip mana yang masuk kategori usul musnah atau perlu disimpan.
Namun sebelum bertugas, tim terlebih dahulu mendapatkan SK Gubernur. Barulah tim penilai bekerja menilai arsip. Dan dicatat melalui notulensi.
“Misal yang dinilai 15 ribu berkas, kemudian hasilnya arsip statis 100 berkas, sisanya menjadi arsip usul musnah,”
Ana menjelaskan kalau biasanya pada tahun ke-6, sebuah dokumen bisa menjadi kategori usul musnah. Tapi dengan catatan tertentu. Dari jadwal retensi arsipnya
Misal suatu dokumen, aktif di suatu unit kerja dan disimpan selama dua tahun. Kemudian menjadi inaktif. Dan dipindahkan ke record center unit kearsipan (setelah 2 tahun aktif), yang berada di sekretariat masing-masing OPD.
Kemudian inaktif selama tiga 3 tahun. Hasil dari aktif + inaktif itu, pada tahun ke 6 dokumen itu sudah bisa dimusnahkan.
“Nah itu yang dimaksud jadwal retensi arsip,” kata Ana.
Bentuk pemusnahannya, ribuan kertas dokumen itu, nantinya akan dipotong-potong menjadi limbah kertas. Untuk kemudian akan didaur ulang. (ens/dra)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun
-
BALIKPAPAN5 hari agoYamaha NgeGrebek, Motor Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Bisa Dibawa Pulang dengan DP Rp800 Ribuan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh

