PPU
Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab PPU Segera Hadirkan Call Center 112

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal menghadirkan Call Center 112 untuk kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan persiapan untuk layanan pusat panggilan darurat tersebut.
Kata dia, layanan Call Center 112 ini hasil bantuan CSR dari perusahaan penyedia jasa call center, dalam 1 tahun anggaran.
Nantinya, layanan tersebut akan terintegrasi dengan nomor seluruh OPD Pemkab PPU yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Mengingat saat ini nomor-nomor yang ada pada SKPD untuk menanggulangi kedaruratan itu masih menggunakan nomor yang mereka sediakan sendiri,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, Diskominfo PPU telah menggelar rapat persiapan percepatan pembangunan pusat panggilan darurat (Call Center) 112 bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi & Informatika Kab. PPU, Senin (06/06/22) lalu.
Bersama dengan OPD terkait, diantaranya, ada BPBD, Damkar, Dishub, Dinkes, PUPR, dan lainnya. Termasuk Dinas Sosial dan Satpol PP.
Semua perangkat daerah ini yang nantinya dapat terintegrasi memberikan pelayanan melalui Call Center 112.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan rapat persiapan dari 5 OPD yang berpotensi untuk dapat menanggulangi kegawatdaruratan di Kabupaten PPU, tapi kini berkembang hingga 10 OPD,” jelasnya.
Budi menuturkan, saat ini tengah disusun SOP pelayanan, kedaruratan yang ditangani, hingga rencana sosialisasi Call Center 112 kepada masyarakat.
Sebab, nantinya layanan ini juga akan terintegrasi dengan nomor kedaruratan lainnya seperti 110 yang dimiliki oleh Kepolisian dan 119 milik Dinas kesehatan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan FGD dan akan dilakukan pelatihan untuk operator (call taker) dan dispatcher,” jelasnya.
Direncanakan operator untuk Call Center 112 terpusat berada di Diskominfo Kabupaten PPU. Pelbagai infrastruktur sudah dipersiapkan.
Petugas operator di Diskominfo PPU tersebut akan menerima informasi dari masyarakat melalui telepon, yang kemudian akan diteruskan ke OPD terkait.
Layanan tersebut akan berlaku non tarif atau gratis. Ketika masyarakat berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU, jika menghubungi Call Center 112, otomatis akan langsung terkoneksi dengan operator yang ada.
“Diharapkan dengan adanya Call Center 112 ini masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” tutup Budi. (redaksi)

-
SAMARINDA5 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Waspada! Modus Penipuan Aktivasi IKD Marak di Kaltim, Pemprov Keluarkan Edaran
-
SAMARINDA5 hari ago
Seru! Lomba Sambut Koin Pakai Kelingking di Diskominfo Kaltim Bikin Penonton Terpingkal
-
BONTANG5 hari ago
Gubernur Harum Mediasi Sengketa Batas Bontang–Kutim: “Pelayanan Publik Harus Jalan”
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan