PPU
Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab PPU Segera Hadirkan Call Center 112
Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bakal menghadirkan Call Center 112 untuk kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo PPU Budi Santoso mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan persiapan untuk layanan pusat panggilan darurat tersebut.
Kata dia, layanan Call Center 112 ini hasil bantuan CSR dari perusahaan penyedia jasa call center, dalam 1 tahun anggaran.
Nantinya, layanan tersebut akan terintegrasi dengan nomor seluruh OPD Pemkab PPU yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Mengingat saat ini nomor-nomor yang ada pada SKPD untuk menanggulangi kedaruratan itu masih menggunakan nomor yang mereka sediakan sendiri,” jelasnya.
Untuk mematangkan konsep tersebut, Diskominfo PPU telah menggelar rapat persiapan percepatan pembangunan pusat panggilan darurat (Call Center) 112 bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi & Informatika Kab. PPU, Senin (06/06/22) lalu.
Bersama dengan OPD terkait, diantaranya, ada BPBD, Damkar, Dishub, Dinkes, PUPR, dan lainnya. Termasuk Dinas Sosial dan Satpol PP.
Semua perangkat daerah ini yang nantinya dapat terintegrasi memberikan pelayanan melalui Call Center 112.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan rapat persiapan dari 5 OPD yang berpotensi untuk dapat menanggulangi kegawatdaruratan di Kabupaten PPU, tapi kini berkembang hingga 10 OPD,” jelasnya.
Budi menuturkan, saat ini tengah disusun SOP pelayanan, kedaruratan yang ditangani, hingga rencana sosialisasi Call Center 112 kepada masyarakat.
Sebab, nantinya layanan ini juga akan terintegrasi dengan nomor kedaruratan lainnya seperti 110 yang dimiliki oleh Kepolisian dan 119 milik Dinas kesehatan.
“Selanjutnya akan dilaksanakan FGD dan akan dilakukan pelatihan untuk operator (call taker) dan dispatcher,” jelasnya.
Direncanakan operator untuk Call Center 112 terpusat berada di Diskominfo Kabupaten PPU. Pelbagai infrastruktur sudah dipersiapkan.
Petugas operator di Diskominfo PPU tersebut akan menerima informasi dari masyarakat melalui telepon, yang kemudian akan diteruskan ke OPD terkait.
Layanan tersebut akan berlaku non tarif atau gratis. Ketika masyarakat berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU, jika menghubungi Call Center 112, otomatis akan langsung terkoneksi dengan operator yang ada.
“Diharapkan dengan adanya Call Center 112 ini masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” tutup Budi. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
PARIWARA3 hari agoFazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoEkonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoThe Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
BERITA3 hari agoSri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Masuk 10 Besar Nasional Indeks Pembangunan Pemuda 2024
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoLPTQ Kaltim Dorong Program Pemasyarakatan Al-Qur’an, Bukan Sekadar Cetak Juara

