Connect with us

NUSANTARA

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dkk Diadili di Pengadilan Samarinda

Diterbitkan

pada

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dkk Diadili di Pengadilan Samarinda
Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud terdakwa kasus korupsi suap saat ditangkap KPK. (Dok. istimewa)

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dalam waktu dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke PN Samarinda.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan yang tersangkut kasus korupsi/suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut telah dilakukan ke PN Samarinda. Dengan demikian, sidang perkara bakal digelar di PN Samarinda.

“Tim jaksa kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (25/5/2022).

Baca juga:   Semarak Hari Kemerdekaan, Wagub Mulai Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Selain AGM, terdakwa lainnya yang bakal diadili dalam perkara ini yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.

“Penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor (Samarinda) dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan, salah satunya di Rutan KPK,” tutur Ali.

Setelah ini, KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Kami masih menunggu jadwalnya,” tandasnya.

AGM dkk akan didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:   Borneo FC Sukses Pecundangi Persib dengan Skor Telak 4-1

Kasus ini bermula saat Pemkab PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.

Antara lain untuk proyek multitahun peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan/ kontraktor yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR. (redaksi)

Baca juga:   Hilangkan Diskriminasi, Penyandang Disabilitas Kaltim Bakal Punya KTP Khusus

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.