NUSANTARA
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dkk Diadili di Pengadilan Samarinda
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dalam waktu dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke PN Samarinda.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan yang tersangkut kasus korupsi/suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut telah dilakukan ke PN Samarinda. Dengan demikian, sidang perkara bakal digelar di PN Samarinda.
“Tim jaksa kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (25/5/2022).
Selain AGM, terdakwa lainnya yang bakal diadili dalam perkara ini yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Disdikpora Kabupaten PPU Jusman.
“Penahanan untuk para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor (Samarinda) dan sementara ini untuk tempat penahanan masih dititipkan, salah satunya di Rutan KPK,” tutur Ali.
Setelah ini, KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Kami masih menunggu jadwalnya,” tandasnya.
AGM dkk akan didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula saat Pemkab PPU pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Antara lain untuk proyek multitahun peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan/ kontraktor yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR. (redaksi)
-
OPINI2 hari agoCowok, Pria, Laki-Laki, dan Jantan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoMUI Kaltim Terbitkan Tausiyah Usai Dugaan Pencabulan di Ponpes, Tegaskan Pelecehan Berkedok Agama Haram
-
SAMARINDA5 hari agoBudi Djiwandono Pilih Samarinda sebagai Titik Awal Menyerap Aspirasi Masyarakat Kaltim
-
OLAHRAGA1 hari agoTrio Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil di Mandalika, Bidik Hasil Terbaik pada R3 BLU CRU Asia-Pacific 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA10 jam agoDispar Kaltim dan IHGMA Perkuat Kolaborasi, Siapkan Gebrakan Baru untuk Pariwisata
-
OLAHRAGA2 hari agoCetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim
-
OLAHRAGA3 hari agoRayakan 1 Dekade Perjalanan Yamaha Sunday Race, Mandalika Jadi Panggung Selebrasi

