SEPUTAR KALTIM
SAKSI Unmul Minta Tim Cyber Polda Turun Tangan di Kasus Doxing Terhadap Pimpinan Media Selasar
Pendiri media daring Selasar.co, Achmad Ridwan (Awan), menjadi korban doxing oleh akun tidak bertanggung jawab, usai dirinya menyampaikan kritik di media sosial. Identitas dan informasi pribadi Awan dan istrinya disebarluaskan tanpa izin, memicu kekhawatiran soal keamanan digital para pekerja media.
Diketahui, doxing ini terjadi usai Selasar memposting video monolog Awan yang berisi kritikan terhadap buzzer yang menyebarluaskan identitas pribadi seorang konten kreator (kingtae.life) yang kerap mengkritik pembangunan kota Samarinda dalam postingannya.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik karena dianggap mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan keamanan pribadi jurnalis maupun warganet secara umum.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menekankan pentingnya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.
“Data pribadi itu terbagi dua, data umum dan data khusus. Data umum seperti nama, jenis kelamin, dan sebagainya. Data khusus misalnya riwayat kesehatan. Tergantung jenis data apa yang disebarkan dan apa tujuannya,” ujar Orin, Senin, 26 Mei 2025.
Menurutnya, apabila unsur pelanggaran terpenuhi, maka pelaku doxing dapat dijerat pidana sesuai Pasal 67 dan 68 UU PDP. Ia mendorong agar kasus ini segera diproses secara hukum.
“Ini perlu diproses supaya memberi efek kejut bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan data pribadi orang lain. Apalagi ini dilakukan terhadap insan pers,” tambahnya.
Kasus doxing ini menjadi lebih kompleks karena sebelumnya dalam sebuah wawancara media, Wali Kota Samarinda membantah sejumlah isu yang mengaitkan dirinya terkait doxing itu. Hal ini pun memunculkan spekulasi terkait motif di balik aksi penyebaran data pribadi itu.
“Kalau lamban diproses, ini bukan hanya menyangkut kepentingan korban, tapi juga menyangkut reputasi pemerintah. Harus diketahui apa motifnya,” tegas Orin.
Ia juga mengingatkan bahwa kepolisian memiliki kategori dalam penanganan kasus, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, yang dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya proses hukum. Untuk kasus seperti ini, keterlibatan tim siber sangat penting.
“Seharusnya tim cyber di kepolisian daerah bisa turun tangan, atau dikoordinasikan langsung dengan tim cyber Mabes Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, komunitas jurnalis dan pegiat media menyerukan solidaritas dan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap pekerja pers di era digital ini. (Sty)
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG5 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR3 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoClan of Classy Vol.3 Bali 2026: Recharge & Berkendara Menembus Keindahan Pulau Dewata

