SEPUTAR KALTIM
Kader Nasdem Kaltim Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp431 Miliar, Ini Respons Ketua DPW
anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431 miliar. Legislator berinisial KMR terlihat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, mengenakan rompi oranye bersama delapan tersangka lain.
KMR dan rekan-rekannya diduga mengalirkan dana korupsi melalui proyek pengadaan barang PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2016–2018.
PT Telkom menunjuk empat anak usahanya—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta—yang kemudian menggandeng sembilan vendor. Namun, barang yang seharusnya dipasok ternyata tidak pernah ada, bertentangan dengan bidang usaha PT Telkom di sektor telekomunikasi.
Celni Pita Sari, Ketua DPW Nasdem Kaltim, mengakui bahwa kadernya terseret kasus ini.
“Kami sedih dan syok karena beliau dikenal sebagai kader yang baik,” ujarnya via WhatsApp, Selasa 13 Mei 2025.
Celni menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum akhir dan terus berkoordinasi dengan DPP Nasdem. Soal status keanggotaan KMR, ia enggan berkomentar lebih jauh sembari meninjau perkembangan internal.
Daftar Perusahaan dan Proyek Fiktif:
Berdasarkan laman Kejati DKI Jakarta, sembilan vendor yang terlibat beserta nilai proyeknya antara lain:
- PT ATA Energi (Rp64,4 miliar) – Pengadaan baterai dan genset.
- PT International Vista Quanta (Rp22 miliar) – Penyediaan sistem penyimpanan energi.
- PT Japa Melindo Pratama (Rp60,5 miliar) – Pengadaan material apartemen.
- PT Green Energy Natural Gas (Rp45,2 miliar) – Instalasi sistem gas.
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp13,2 miliar) – Pemasangan manajemen rantai pasok.
- PT Forthen Catar Nusantara (Rp67,4 miliar) – Pemeliharaan infrastruktur.
- PT VSC Indonesia Satu (Rp33 miliar) – Layanan visa Arab.
- PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp114,9 miliar) – Renovasi ruangan di SCBD.
- PT Batavia Prima Jaya (Rp10,9 miliar) – Pengadaan perangkat medis dan IT.
Sembilan Tersangka:
- AHMP (GM PT Telkom), 2. HM (Account Manager PT Telkom), 3. AH (Eksekutif PT Infomedia), 4. NH (Dirut PT ATA Energi), 5. DT (Dirut PT International Vista Quanta), 6. KMR (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana), 7. AIM (Dirut PT Forthen Catar), 8. DP (Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana), 9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya).
Seluruh penetapan tersangka merujuk pada surat resmi Kejati DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2025. Informasi lebih detail dapat diakses di situs resmi Kejati DKI Jakarta. (Chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN1 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
OLAHRAGA4 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP4 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
HIBURAN4 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
BERITA1 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

