SAMARINDA
Tunggak dan Potong Gaji Pegawai, RSHD Terancam Diseret ke Pengadilan
Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) berpotensi diseret ke pengadilan oleh mantan pegawainya. Kalau gaji mereka tidak segera dibayarkan dalam waktu dekat.
Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSHD, Disnaker Samarinda, dan mantan pegawai RSHD. Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
Namun sampai ditunda 2 jam, perwakilan RSHD tak ada yang datang. RDP tetap berlanjut, dengan agenda mendengar pengakuan mantan pegawai dan Disnaker.
Dari pengakuan para mantan pegawai RSHD, terdapat 5 hal mencengangkan yang terungkap.
Pertama, gaji pegawai RSHD ternyata di bawah UMK. Kedua, rumah sakit swasta tersebut lambat membayar gaji pegawainya sejak 2022, dan makin intens sepanjang 2023.
Ketiga, THR Idulfitri kemarin baru dibayar 50 persen. Bahkan ada sebagian pegawai yang tak menerima sama sekali. Keempat, manajemen melakukan pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp1 juta. Yang membuat gelombang resign mulai terjadi sejak 2 bulan lalu. Dan kelima, rumah sakit menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan telah mendengar dan mencatat keluhan dari para mantan pegawai RSHD. Dan akan mengakomodir tuntutan mereka.
Sementara proses konfirmasinya, DPRD akan kembali mengundang manajemen rumah sakit sebanyak 2 kali lagi. Atau akan melakukan sidak jika pemanggilan kedua diabaikan lagi.
“Soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke pemprov. Antara yang dibayarkan dan dilaporkan,” ungkapnya.
Karena ketidakhadiran manajemen RSHD, Puji mengaku DPRD tidak bisa memutuskan langkah apa yang harus ditempuh selanjutnya. Agar konflik ini cepat beres.
Namun jika mengacu pada keluhan para mantan pegawai, ia melihat kasus ini bisa saja dibawa ke meja hijau. Walau ia berharap itu tak sampai terjadi.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri, karyawan yang rugi,” khawatirnya.
Sebelum para mantan pegawai yang menuntut haknya itu melapor ke DPRD. Disnaker Samarinda sebenarnya sudah mengintervensi masalah ini. Mereka sebelumnya sudah 2 kali menggelar mediasi.
Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengakui bahwa pada April lalu. Manajemen rumah sakit telah menyatakan kesediaan melunasi hak pekerjanya. Namun hingga kini, belum juga dilaksanakan.
Dan karena hingga RDP tersebut belum juga ada kejelasan komitmen. Maka Disnaker mengeluarkan anjuran pada RSHD untuk menyelesaikan masalah ini selama 10 hari. Jika tidak ditindaklanjuti juga, potensi kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) terbuka lebar.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran, namun masih belum diselesaikan.”
“Dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” pungkasnya. (*/dmy/dra)
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Sempat Terkendala Banyak Hal, Dinas PUPR Sebut Pembangunan Fisik Pasar Pagi Samarinda Selesai Tepat Waktu
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Data Desa Presisi akan Jadi Warisan Akmal Malik untuk Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Pj Gubernur Kaltim akan Motoran Bareng Kaka Slank ke Lokasi Konser di Berambai Naik Vespa Listrik
-
POLITIK12 jam yang lalu
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Christophe Optimistis Borneo FC Bisa Cetak Gol dan Menang Vs PSIS
-
SEPUTAR KALTIM13 jam yang lalu
Permudah Akses ke Sekolah, Pemprov Kaltim Berikan Bus ke SMK Pariwisata dan SMA di Pelosok
-
POLITIK15 jam yang lalu
DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses, Minta Pemprov Akomodir Aspirasi Rakyat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Kaltim Terpilih Sebagai Provinsi Paling Inovatif di Ajang IGA 2024