Connect with us

SAMARINDA

Tunggak dan Potong Gaji Pegawai, RSHD Terancam Diseret ke Pengadilan

Diterbitkan

pada

rshd
RS Haji Darjad Kota Samarinda. (*/Nur Asih Damayanti/Kaltim Faktual)

Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) berpotensi diseret ke pengadilan oleh mantan pegawainya. Kalau gaji mereka tidak segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSHD, Disnaker Samarinda, dan mantan pegawai RSHD. Pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.

Namun sampai ditunda 2 jam, perwakilan RSHD tak ada yang datang. RDP tetap berlanjut, dengan agenda mendengar pengakuan mantan pegawai dan Disnaker.

Dari pengakuan para mantan pegawai RSHD, terdapat 5 hal mencengangkan yang terungkap.

Pertama, gaji pegawai RSHD ternyata di bawah UMK. Kedua, rumah sakit swasta tersebut lambat membayar gaji pegawainya sejak 2022, dan makin intens sepanjang 2023.

Baca juga:   Begini Kondisi Balita 3 Tahun Positif Sabu di Samarinda Saat Ini

Ketiga, THR Idulfitri kemarin baru dibayar 50 persen. Bahkan ada sebagian pegawai yang tak menerima sama sekali. Keempat, manajemen melakukan pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp1 juta. Yang membuat gelombang resign mulai terjadi sejak 2 bulan lalu. Dan kelima, rumah sakit menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan telah mendengar dan mencatat keluhan dari para mantan pegawai RSHD. Dan akan mengakomodir tuntutan mereka.

Sementara proses konfirmasinya, DPRD akan kembali mengundang manajemen rumah sakit sebanyak 2 kali lagi. Atau akan melakukan sidak jika pemanggilan kedua diabaikan lagi.

“Soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke pemprov. Antara yang dibayarkan dan dilaporkan,” ungkapnya.

Baca juga:   Pemindahan Pelabuhan Samarinda ke Palaran Tertunda, Ini Penjelasan Dishub

Karena ketidakhadiran manajemen RSHD, Puji mengaku DPRD tidak bisa memutuskan langkah apa yang harus ditempuh selanjutnya. Agar konflik ini cepat beres.

Namun jika mengacu pada keluhan para mantan pegawai, ia melihat kasus ini bisa saja dibawa ke meja hijau. Walau ia berharap itu tak sampai terjadi.

“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri, karyawan yang rugi,” khawatirnya.

Sebelum para mantan pegawai yang menuntut haknya itu melapor ke DPRD. Disnaker Samarinda sebenarnya sudah mengintervensi masalah ini. Mereka sebelumnya sudah 2 kali menggelar mediasi.

Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro mengakui bahwa pada April lalu. Manajemen rumah sakit telah menyatakan kesediaan melunasi hak pekerjanya. Namun hingga kini, belum juga dilaksanakan.

Baca juga:   Pandangan Akademisi Telekomunikasi Soal Samarinda Kota Layak Huni Terbaik; Daerah Pinggiran Perlu Diperhatikan

Dan karena hingga RDP tersebut belum juga ada kejelasan komitmen. Maka Disnaker mengeluarkan anjuran pada RSHD untuk menyelesaikan masalah ini selama 10 hari. Jika tidak ditindaklanjuti juga, potensi kasus ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) terbuka lebar.

“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran, namun masih belum diselesaikan.”

“Dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” pungkasnya. (*/dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.