PARIWARA
Sebarluaskan Perda Narkotika, Sukmawati Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba
Legislator Kaltim Sukmawati mengingatkan agar menjauhi Narkotika. Kepada masyarakat di dapilnya. Sebagai upaya menjaga generasi banga, anak-anak muda, dari bahaya narkoba.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Paser-PPU Sukmawati. Melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Kaltim No. 4 tahun 2022. Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika.
Pada kegiatan yang dilaksanakan Sabtu siang 27 Mei 2023. Di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Masyarakat menyambut dengan antusias yang tinggi.
Sukmawati tidak sendirian, ia ditemani 2 Narasumber dari tim anti narkoba Kabupaten Paser. Dokter Asnurathab Chairiri dan Agus Suasdinur.
Dalam penyampaiannya anggota DPRD Kaltim Fraksi PAN tersebut. Mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada akan penyebaran narkotika di Desa Kerang Dayo ini. Karena Paser sebagai salah satu daerah penyanggah Ibu Kota Negara (IKN). Jadi bakal banyak orang yang masuk ke sini.
“Kalau ada orang yang masuk, menawarkan obat-obatan jangan asal diambil ya. Sekarang banyak narkoba berkedok obat-obatan,” ucap Sukmawati pada Sabtu 27 Mei 2023.
Ia juga menyarankan para orang tua. Untuk selalu menjaga dan memberi pengetahuan kepada anak-anaknya. Agar tidak sembarang bergaul dan selalu menghindari barang bahaya tersebut.
Bukan hanya di lingkungan Keluarga saja. Tapi kewaspadaan ini harus bisa dimulai dari lingkungan sekolah, masyarakat, hingga pemerintah.
Khusus pihak sekolah dan pemerintah, harus lebih gencar memerangi prihal narkotika ini. Dengan mengadakan sosialisasi akan bahayanya narkoba sedari dini. Untuk menjaga para penerus bangsa ini.
“Narkoba ini penyakit, ini yang merusak calon-calon pemimpin kita di masa depan,” tuturnya.
Bak Covid-19, Narkoba ini penyakit yang sudah lama dan selalu menular. Lebih bahayanya setiap orang yang tertular dalam kecanduan. Bahayanya juga dapat merusak fisik maupun psikis para pengguna.
Sukmawati pun berharap agar masyarakat selalu bergandengan tangan. Untuk saling mengingatkan dan saling menjaga, terhadap pengedaran gelap barang haram ini.
Agar desa-desa di Kaltim khususnya Kabupaten Paser tidak dapat dijamah para pengedar narkoba.
“Kami harapkan dengan adanya Perda ini, Dapat menutup ruang gerak pengedaran narkoba di Kaltim khususnya Paser,” pungkasnya. (*/mhn/am)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN2 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK2 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
BALIKPAPAN2 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA3 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim

