GAYA HIDUP
Apakah Pakaian Seksi Penyebab Kasus Kekerasan Seksual?
Pelaku kekerasan seksual lebih suka menyasar wanita yang mengenakan pakaian serba terbuka. Ini mitos atau fakta? Berikut penjelasan PPKS Unmul.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul). Melakukan sosialisasi dan edukasi ke fakultas-fakultas. Terkait kekerasan sosial, dari penyebab hingga dampaknya.
Berdasar studi yang mereka lakukan, kasus kekerasan seksual masih menjadi benang kusut. Saking sulitnya diungkap. Bahkan korban, selain harus menderita akibat pelecehan yang mereka dapat. Masih kerap jadi bulan-bulanan warganet, karena dianggap tidak melakukan perlawanan, atau bahkan mengundang terjadinya kasus tersebut.
Di antara stigma masyarakat soal kekerasan seksual, ialah korbannya tidak mungkin laki-laki. Padahal berdasar data, banyak anak laki-laki yang mengalaminya.
Kedua, faktor pakaian. Wanita yang menggunakan pakaian terbuka. Dianggap lebih rentan terkena pelecehan seksual. Karena mengundang syahwat kaum pria. Benarkah anggapan ini?
Tidak. Anggapan itu cuma mitos. Dalam rilis PPKS Unmul, menyebutkan bahwa menurut Survei Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman yang melibatkan 62.224 responden. Rata-rata pakaian yang dikenakan korban saat mengalami kekerasan seksual tergolong pakaian yang dianggap sopan oleh masyarakat.
“Terdiri dari 18% rok dan celana panjang, 17% hijab, 16% baju berlengan panjang, 14% seragam sekolah, dan 14% baju longgar,” bunyi rilis yang diterima Kaltim Faktual, Senin 29 Mei 2023.
Seperti kejahatan lainnya, kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya keinginan plus kesempatan. Fakta menariknya, kasus ini seringkali terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
Berdasarkan data Komnas Perempuan pada tahun 2021. Usia dan pendidikan pelaku kekerasan seksual cenderung lebih tinggi dibandingkan korban.
Di lingkungan kampus, kasus kekerasan seksual yang berasal dari ketimpangan kedudukan masih terjadi.
Mulai dari pimpinan kepada stafnya. Dosen kepada mahasiswanya. mahasiswa senior kepada mahasiswa junior. Juga dosen/tenaga pendidik senior kepada juniornya.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan amanah kepada tiap kampus negeri untuk membentuk lembaga ad hoc berupa Satgas PPKS. Dengan adanya peraturan ini, Satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk memproses pengaduan, melakukan pendampingan, serta membantu pemulihan korban.” (sos/dra)
-
OLAHRAGA5 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA3 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
PARIWARA4 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
OLAHRAGA5 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
-
NUSANTARA3 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA4 hari agoMenang di Kandang PSS, Mauro Jeronimo Ungkap Pekerjaan Rumah Borneo FC

