POLITIK
Spanduk Bacapres dan Bacaleg Bertebaran, Akademisi Unmul Minta Bawaslu Jangan Mager
Meski kewenangan penertiban spanduk bacapres dan bacaleg ada di pemerintah kabupaten/kota. Akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah mendorong Bawaslu Kaltim untuk pro aktif. Biar tidak saling menunggu yang berujung spanduk ilegal tetap menyesaki tepi jalan.
Memasuki masa sosialisasi Pemilu 2024. Berbagai spanduk dan alat peraga kampanye (Algaka) lainnya. Mulai tampak memenuhi pinggir jalan. Baik di pusat keramaian perkotaan. Sampai di area sepi penduduk.
Pemasangan algaka itu ditengarai tidak sesuai ketentuan. Karena belum memasuki masa kampanye. KPU pun belum merilis syarat-syarat algaka dan mekanisme pemasangannya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengingatkan algaka yang digunakan oleh partai politik (Parpol) harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penetapan masa pemilu itu ada waktunya. Saat ini kan memasuki masa sosialisasi jadi harus disesuaikan alat peraga apa yang dibolehkan,” ungkapnya, Kamis 27 Juli 2023.
Saat ini, lanjut Hari. Yang diperbolehkan baru pemasangan bendera parpol. Sebagai media pengenalan kepada calon pemilih. Bukan pemasangan algaka yang menampilkan wajah bacaleg.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 menerangkan bahwa algaka yang diperbolehkan oleh KPU meliputi baliho, billboard, spanduk, dan umbul-umbul. Namun waktu dan mekanisme pemasangannya ada aturannya masing-masing.
“Alat peraga kampanye, selain yang ditentukan maka kita anggap sebagai alat peraga yang dilarang,” tegasnya.
Mengingat bahwa saat ini masih masa verifikasi berkas bacaleg. Hari menekankan sosialisasi yang diperbolehkan, baik bacapres maupun bacaleg hanya sosialisasi kecil-kecilan.
“Bentuk sosialisasi ini ada batasannya. Sosiliasai hanya boleh dalam bentuknya pertemuan terbatas kegiatan internal partai politik,” ujarnya.
Masyarakat sendiri sudah mengeluhkan spanduk-spanduk bacaleg dan bacapres. Yang justru jadi sampah visual itu. Soal ini, Bawaslu tidak bisa berbuat banyak. Karena penindakan berada di ranah pemerintah kota/kabupaten.
“Kita serahkan kepada pemda setempat. Ada Satpol PP, karena saat ini bukan ranahnya Bawaslu,” pungkas Hari.
Tanggapan Akademi Unmul
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah tak terkesan dengan aksi saling tunggu tersebut. Menurutnya, semua stakeholder terkait harus fokus pada hasil akhir. Yakni penertiban algaka tak berizin.
“Harus ditertibkan spanduk bacaleg dan bacapres yang tidak karuan itu,” tegasnya.
Castro – sapaannya- juga meminta Bawaslu Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan pemkot ataupun pemkab. Untuk mempercepat penurunan spanduk-spanduk tersebut.
“Jangan menjadikan belum masuk tahapan masa kampanye sebagai alasan. Apalagi sampai permisif dengan alasan bentuk sosialisasi,” jelasnya.
“Memang benar penertiban dilakukan oleh satpol PP dengan menggunakan alas hukum peraturan ditingkat daerah. Tapi Bawaslu juga bisa mengambil inisiatif koordinasi sesuai dengan porsinya,” pungkasnya. (*/dmy/dra)
-
HIBURAN4 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN5 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR4 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SAMARINDA2 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA1 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman

