SAMARINDA
DPRD Samarinda Mau Bikin Perda Kebakaran, ‘Pasal’ Pertamini Berpotensi Masuk
Seringnya musibah kebakaran yang terjadi di Samarinda. Mendorong DPRD untuk membuat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengaturan soal pertamini kemungkinan masuk di dalamnya.
Selain banjir, kebakaran adalah musibah langganan di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran, sepanjang Oktober ini terdapat sekitar 6-7 kebakaran. Yang terkini adalah kebakaran akibat pertamini di PM Noor, Senin kemarin.
Melihat fenomena ini, DPRD Samarinda berinisiatif membuat Perda yang mengatur upaya pencegahan, penanganan kebakaran dan pascakebakaran.
Komisi III sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembuatan Perda itu. Sudah sejak September lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengaku timnya akan bekerja hingga Februari 2024. Dan rencananya, pansus ini akan mengarah pada pembentukan Perda Penganggulangan dan Pencegahan Kebakaran.
“Nah jadi kaitannya itu sebenarnya item-itemnya banyak. Semua yang menimbulkan potensi bahaya kebakaran. Termasuk Pertamini kemarin, itu satu di antaranya,” jelas Novan pada Junat 20 Oktober 2023.
“Karena sampai saat ini perda untuk bahaya kebakaran di Samarinda itu belum ada. Makanya kita inisiatif dari Komisi III untuk membuat pansus itu,” tambahnya.
Novan mengaku, Pansus III ini akan beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai stakeholder. Untuk mendengar berbagai masukan. Baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan.
Saat ini, kata Novan, timnya masih melakukan studi banding ke suatu kota yang memang sudah punya perda yang cukup bagus terkait kebakaran. Kemudian mendengar masukan dari pihak relawan, maupun pemkot.
Regulasi Pertamini
Novan bilang, pihaknya tidak terlalu fokus mengurusi legalitas Pertamini. Sebab itu ranah pemkot dan juga Pertamina. Namun, karena Pertamini termasuk satu item penyebab kebakaran, maka BBM ilegal itu ikut disinggung.
“Karena secara aturan kan tidak boleh memperjualkan kembali BBM Subsidi Pertamina. Aturannya kan jelas. Tidak perlu bicara izin usahanya, dari apa yang dijual aja sebenernya sudah bisa ditindak,” terang Novan.
Menurut Novan, saat ini pemkot dan DPRD berjalan dua langkah. Lembaga eksekutif dan legislatif jalan bersamaan. Pemkot membuat regulasi tentang perizinan perdagangannya. Kalau DPR melihat sisi pencegahan kebakarannya.
Rapat dengan Pertamina juga kata Novan akan dilakukan. Sebab hingga saat ini, bukan hanya masalah pertamini, masalah Gas LPG 3 kg pun pendistribusiannya masih ada yang ilegal, yakni di luar dari pangkalan.
“Itu termasuk potensi kalau tidak dikelola sesuai SOP menyebabkan bahaya kebakaran. Ada SOP keselamatan. Kalau di warung kan tidak ada. Isi BBM saja bisa sambil merokok. dari sisi keselamatannya nggak ada. Itu yang kami bahas, potensi ini yang kita bahas di pansus kami,” tambah Novan.
“Bicaranya kita tidak menyoroti izin penjualan mereka, tapi menyorot potensi penyebab kebakaran. Kami bergeraknya dari sisi itu,” pungkasnya. (ens/fth)
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG4 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR3 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital

