SAMARINDA
DPRD Samarinda Mau Bikin Perda Kebakaran, ‘Pasal’ Pertamini Berpotensi Masuk
Seringnya musibah kebakaran yang terjadi di Samarinda. Mendorong DPRD untuk membuat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengaturan soal pertamini kemungkinan masuk di dalamnya.
Selain banjir, kebakaran adalah musibah langganan di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran, sepanjang Oktober ini terdapat sekitar 6-7 kebakaran. Yang terkini adalah kebakaran akibat pertamini di PM Noor, Senin kemarin.
Melihat fenomena ini, DPRD Samarinda berinisiatif membuat Perda yang mengatur upaya pencegahan, penanganan kebakaran dan pascakebakaran.
Komisi III sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembuatan Perda itu. Sudah sejak September lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengaku timnya akan bekerja hingga Februari 2024. Dan rencananya, pansus ini akan mengarah pada pembentukan Perda Penganggulangan dan Pencegahan Kebakaran.
“Nah jadi kaitannya itu sebenarnya item-itemnya banyak. Semua yang menimbulkan potensi bahaya kebakaran. Termasuk Pertamini kemarin, itu satu di antaranya,” jelas Novan pada Junat 20 Oktober 2023.
“Karena sampai saat ini perda untuk bahaya kebakaran di Samarinda itu belum ada. Makanya kita inisiatif dari Komisi III untuk membuat pansus itu,” tambahnya.
Novan mengaku, Pansus III ini akan beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai stakeholder. Untuk mendengar berbagai masukan. Baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan.
Saat ini, kata Novan, timnya masih melakukan studi banding ke suatu kota yang memang sudah punya perda yang cukup bagus terkait kebakaran. Kemudian mendengar masukan dari pihak relawan, maupun pemkot.
Regulasi Pertamini
Novan bilang, pihaknya tidak terlalu fokus mengurusi legalitas Pertamini. Sebab itu ranah pemkot dan juga Pertamina. Namun, karena Pertamini termasuk satu item penyebab kebakaran, maka BBM ilegal itu ikut disinggung.
“Karena secara aturan kan tidak boleh memperjualkan kembali BBM Subsidi Pertamina. Aturannya kan jelas. Tidak perlu bicara izin usahanya, dari apa yang dijual aja sebenernya sudah bisa ditindak,” terang Novan.
Menurut Novan, saat ini pemkot dan DPRD berjalan dua langkah. Lembaga eksekutif dan legislatif jalan bersamaan. Pemkot membuat regulasi tentang perizinan perdagangannya. Kalau DPR melihat sisi pencegahan kebakarannya.
Rapat dengan Pertamina juga kata Novan akan dilakukan. Sebab hingga saat ini, bukan hanya masalah pertamini, masalah Gas LPG 3 kg pun pendistribusiannya masih ada yang ilegal, yakni di luar dari pangkalan.
“Itu termasuk potensi kalau tidak dikelola sesuai SOP menyebabkan bahaya kebakaran. Ada SOP keselamatan. Kalau di warung kan tidak ada. Isi BBM saja bisa sambil merokok. dari sisi keselamatannya nggak ada. Itu yang kami bahas, potensi ini yang kita bahas di pansus kami,” tambah Novan.
“Bicaranya kita tidak menyoroti izin penjualan mereka, tapi menyorot potensi penyebab kebakaran. Kami bergeraknya dari sisi itu,” pungkasnya. (ens/fth)
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN3 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK3 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya
-
BALIKPAPAN2 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan

