Connect with us

SAMARINDA

DPRD Samarinda Mau Bikin Perda Kebakaran, ‘Pasal’ Pertamini Berpotensi Masuk

Diterbitkan

pada

pertamini
Musibah kebakaran yang menewaskan 1 keluarga di Samarinda. (Foto: Detik)

Seringnya musibah kebakaran yang terjadi di Samarinda. Mendorong DPRD untuk membuat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengaturan soal pertamini kemungkinan masuk di dalamnya.

Selain banjir, kebakaran adalah musibah langganan di Kota Samarinda. Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran, sepanjang Oktober ini terdapat sekitar 6-7 kebakaran. Yang terkini adalah kebakaran akibat pertamini di PM Noor, Senin kemarin.

Melihat fenomena ini, DPRD Samarinda berinisiatif membuat Perda yang mengatur upaya pencegahan, penanganan kebakaran dan pascakebakaran.

Komisi III sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembuatan Perda itu. Sudah sejak September lalu.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda,  Novan Syahronny Pasie mengaku timnya akan bekerja hingga Februari 2024. Dan rencananya, pansus ini akan mengarah pada pembentukan Perda Penganggulangan dan Pencegahan Kebakaran.

Baca juga:   Ini Update Terbaru Proyek Terowongan Gunung Manggah

“Nah jadi kaitannya itu sebenarnya item-itemnya banyak. Semua yang menimbulkan potensi bahaya kebakaran. Termasuk Pertamini kemarin, itu satu di antaranya,” jelas Novan pada Junat 20 Oktober 2023.

“Karena sampai saat ini perda untuk bahaya kebakaran di Samarinda itu belum ada. Makanya kita inisiatif dari Komisi III untuk membuat pansus itu,” tambahnya.

Novan mengaku, Pansus III ini akan beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai stakeholder. Untuk mendengar berbagai masukan. Baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan.

Saat ini, kata Novan, timnya masih melakukan studi banding ke suatu kota yang memang sudah punya perda yang cukup bagus terkait kebakaran. Kemudian mendengar masukan dari pihak relawan, maupun pemkot.

Baca juga:   Wali Kota Beri Waktu 1 Minggu pada Disdag untuk Revisi Konsep Pasar Pagi Samarinda

Regulasi Pertamini

Novan bilang, pihaknya tidak terlalu fokus mengurusi legalitas Pertamini. Sebab itu ranah pemkot dan juga Pertamina. Namun, karena Pertamini termasuk satu item penyebab kebakaran, maka BBM ilegal itu ikut disinggung.

“Karena secara aturan kan tidak boleh memperjualkan kembali BBM Subsidi Pertamina. Aturannya kan jelas. Tidak perlu bicara izin usahanya, dari apa yang dijual aja sebenernya sudah bisa ditindak,” terang Novan.

Menurut Novan, saat ini pemkot dan DPRD berjalan dua langkah. Lembaga eksekutif dan legislatif jalan bersamaan. Pemkot membuat regulasi tentang perizinan perdagangannya. Kalau DPR melihat sisi pencegahan kebakarannya.

Rapat dengan Pertamina juga kata Novan akan dilakukan. Sebab hingga saat ini, bukan hanya masalah pertamini, masalah Gas LPG 3 kg pun pendistribusiannya masih ada yang ilegal, yakni di luar dari pangkalan.

Baca juga:   Perumdam Tirta Kencana Targetkan Sumbang PAD hingga Rp15 M

“Itu termasuk potensi kalau tidak dikelola sesuai SOP menyebabkan bahaya kebakaran. Ada SOP keselamatan. Kalau di warung kan tidak ada. Isi BBM saja bisa sambil merokok. dari sisi keselamatannya nggak ada. Itu yang kami bahas, potensi ini yang kita bahas di pansus kami,” tambah Novan.

“Bicaranya kita tidak menyoroti izin penjualan mereka, tapi menyorot potensi penyebab kebakaran. Kami bergeraknya dari sisi itu,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.