NUSANTARA
Kemenkes RI Sebut Tuduhan PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Mendasar
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai tuduhan bahwa aplikasi PeduliLindungi itu tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tak mendasar.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya, Jumat (15/4/2022). Nadia bahkan mengajak masyarakat untuk secara seksama membaca laporan asli dari US State Department.
Nadia menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara.
Kemudian fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah. PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Nadia menuturkan, PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response pada 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.
Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes RI. Seluruh fitur PeduliLindungi, kata dia, beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.
Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan.
Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis. Kemenkes telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan.
Menurut Nadia, bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tutur Nadia.
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
