SEPUTAR KALTIM
Kadiskominfo Kaltim: SP4N-LAPOR! Cermin dari Semangat Pelayanan Publik
SP4N-LAPOR! bukan hanya sekadar platform biasa. Melalui platform ini, kamu bisa menyampaikan aspirasi yang bisa didengar dan keluhan yang bisa diatasi terkait pelayanan publik, lho.
Saat ini, masyarkat memegang peran aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,”hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal.
Faisal menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) se-Kalimantan Timur.
Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kamis 7 Maret 2024.
Dengan adanya aplikasi SP4N-LAPOR ini, kinerja OPD dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk. Hal ini dalam upaya percepatan pelayanan publik.
Bahkan, pemerintah sendiri juga mengakui bahwa media sosial dan website memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat.
Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Pada rakor ini, perlu tindaklanjuti bersama, seperti penguatan Pengelola SP4N-LAPOR! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda, kebijakan tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.
Harapannya, rakor ini memberikan pemahaman kepada admin SP4N LAPOR! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Admin SP4N LAPOR! juga harus mahir menginput aduan secara manual ke aplikasi LAPOR! jika menerima laporan secara manual.
Selain itu, jadi admin SP4N-LAPOR juga harus pandai berkomunikasi terkait aduan yang diterima kemudian ditindaklanjuti untuk penyelesaian yang baik.
Dalam penindaklanjutan aduan atau laporan, setiap admin SP4N LAPOR! perlu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari, 14 hari, dan 60 hari kerja.
“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,”terangnya.
Dengan semangat gotong-royong, maka Kalimantan Timur yang lebih baik dan sejahtera untuk semua. (rw)
-
PARIWARA4 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
PARIWARA2 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAwas Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kaltim Akhir Pekan Ini
-
BALIKPAPAN4 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci

