SEPUTAR KALTIM
Kadiskominfo Kaltim: SP4N-LAPOR! Cermin dari Semangat Pelayanan Publik

SP4N-LAPOR! bukan hanya sekadar platform biasa. Melalui platform ini, kamu bisa menyampaikan aspirasi yang bisa didengar dan keluhan yang bisa diatasi terkait pelayanan publik, lho.
Saat ini, masyarkat memegang peran aktif dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan terkait pelayanan publik.
“SP4N-LAPOR! bukan hanya sebuah alat teknologi, tetapi juga cermin dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan transparan. Melalui platform ini, setiap suara warga dapat didengar, setiap keluhan bisa diatasi, dan setiap masukan memiliki nilai yang sama dalam pembangunan daerah,”hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal.
Faisal menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) dalam Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) se-Kalimantan Timur.
Rapat Koordinasi SP4N LAPOR! berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Kamis 7 Maret 2024.
Dengan adanya aplikasi SP4N-LAPOR ini, kinerja OPD dapat terpacu dengan setiap aduan masyarakat yang masuk. Hal ini dalam upaya percepatan pelayanan publik.
Bahkan, pemerintah sendiri juga mengakui bahwa media sosial dan website memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi serta memperkuat keterlibatan masyarakat.
Website dan media sosial yang efektif menjadi saluran informasi dan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Pada rakor ini, perlu tindaklanjuti bersama, seperti penguatan Pengelola SP4N-LAPOR! dengan dukungan kebijakan dan regulasi yang komprehensif.
Selain itu, diperlukan juga Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan di tingkat instansi pada pemda, kebijakan tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Unit-Unit Pengelola Pengaduan di instansi tersebut, serta rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk keberlanjutan yang baik.
Harapannya, rakor ini memberikan pemahaman kepada admin SP4N LAPOR! di semua pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kab/kota terkait regulasi pusat dan daerah, serta isi aduan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Admin SP4N LAPOR! juga harus mahir menginput aduan secara manual ke aplikasi LAPOR! jika menerima laporan secara manual.
Selain itu, jadi admin SP4N-LAPOR juga harus pandai berkomunikasi terkait aduan yang diterima kemudian ditindaklanjuti untuk penyelesaian yang baik.
Dalam penindaklanjutan aduan atau laporan, setiap admin SP4N LAPOR! perlu mematuhi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 hari, 14 hari, dan 60 hari kerja.
“Mari kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan rakyat,”terangnya.
Dengan semangat gotong-royong, maka Kalimantan Timur yang lebih baik dan sejahtera untuk semua. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA3 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU