POLITIK
Sikapi Putusan MK, Anies- Muhaimin Belum Tentukan Sikap, Ganjar – Mahfud Legowo
Hasil putusan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh MK resmi menolak seluruh gugatan 01 dan 03. Anies-Muhaimin tampak belum mentukan sikap menerima atau menolak. Sedangkan Ganjar- Mahfud sudah legowo dengan keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan kubu 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kedua pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskanda dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD hadir langsung dalam sidang tersebut.
Usia putusan, Anies dan Muhaimin belum dapat mengambil sikap atas hasil tersebut. seperti Ganjar dan Mahfud.
Kepada wartawan, Anies mengaku bakal segera menyikapi hasil putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam waktu dekat.
“Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024, dilansir dari Antara.
Katanya, Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.
Ganjar – Mahfud Legowo
Sementara itu, bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hal ini sudah berakhir.
Mereka menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024, dikutip dari Antara.
Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.
Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang. “Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
pada kesempatan, Mahfud mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
Putusan MK ini secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (ant/am)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

