POLITIK
Sikapi Putusan MK, Anies- Muhaimin Belum Tentukan Sikap, Ganjar – Mahfud Legowo
Hasil putusan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh MK resmi menolak seluruh gugatan 01 dan 03. Anies-Muhaimin tampak belum mentukan sikap menerima atau menolak. Sedangkan Ganjar- Mahfud sudah legowo dengan keputusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan kubu 01 dan 03 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Kedua pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskanda dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD hadir langsung dalam sidang tersebut.
Usia putusan, Anies dan Muhaimin belum dapat mengambil sikap atas hasil tersebut. seperti Ganjar dan Mahfud.
Kepada wartawan, Anies mengaku bakal segera menyikapi hasil putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam waktu dekat.
“Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 22 April 2024, dilansir dari Antara.
Katanya, Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.
Ganjar – Mahfud Legowo
Sementara itu, bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hal ini sudah berakhir.
Mereka menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024, dikutip dari Antara.
Diketahui, MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka.
Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang. “Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” katanya.
pada kesempatan, Mahfud mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum,” imbuh Mahfud.
Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejati-nya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
Putusan MK ini secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (ant/am)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SAMARINDA5 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
NUSANTARA4 hari agoDua Hari Safari di IKN, Menag Nasaruddin Umar Bicara Toleransi hingga Kota yang Dirindukan
-
NUSANTARA4 hari agoMenag Gagas Istiqlal dan IKN Jadi ‘Masjid Kembar’, Siapkan Beasiswa Ulama via LPDP
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026
-
NUSANTARA4 hari agoRun The City by Grand Filano Jadi Cara Baru Anak Muda untuk Menikmati Olahraga Sambil Hangout Bareng
-
KUTIM2 hari agoAkhiri Penantian 13 Tahun, Jembatan Sungai Nibung Rp176 Miliar Resmi Beroperasi di Kutai Timur
-
KUTIM2 hari agoTinggalkan Era Jual Bahan Mentah, Gubernur Rudy Mas’ud Kebut Hilirisasi di KEK Maloy

