KUBAR
Tragis, Bidan di Kubar Diculik dan Diperkosa Kakak Iparnya Sendiri
Malang benar nasib SM (29), seorang bidan di Puskesmas di Kec. Damai, Kutai Barat (Kubar). Warga Barong Tongkok ini terpaksa menjadi pemuas nafsu birahi kakak iparnya sendiri, OK alias AN (41).
Dikutip dari laman Polda Kaltim, tragedi yang menyayat hati ini bermula tatkala SM berboncengan dengan kawannya berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas tempat ia bekerja. Tak disangka pelaku AN membuntutinya dari belakang.
Saat berada di tempat sepi, AN menghadang SM menggunakan mobil di daerah perkebunan kelapa sawit. Dia lantas menculik SM dengan memaksanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah perbuatan bejat itu terjadi.
Di dalam mobil AN memaksa SM menanggalkan seluruh pakaiannya. Di bawah ancaman pisau, SM tak berdaya dan terpaksa membuka pakaian hingga pakaian dalamnya hingga telanjang di depan suami kakaknya itu. AN yang sudah dikuasai birahi pun langsung melampiaskan hasratnya dengan merudapaksa adik istrinya tersebut.
Mirisnya, itu bukan kali pertama tubuh SM dilecehkan AN. Sebelumnya sudah dua kali perbuatan biadab serupa terjadi di kediaman mereka. Usut punya usut, SM tinggal serumah dengan kakak dan kakak iparnya, AN.
Tak terima diperlakukan tidak senonoh berulang kali, perempuan itu lantas melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Damai. AN lantas dibekuk polisi, Senin (11/4/2022).
Diketahui, peristiwa menyedihkan itu terjadi di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik di areal perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Kecamatan Damai.
Penangkapan pelaku asusila tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Damai mengenai dugaan penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Damai AKP Irianto bersama ketiga anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta langsung mengamankan tersangka yang sudah ditangkap warga dan dibawa ke Kampung Muara Nilik.
“Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,” sebut Irianto didampingi Kanit Reskrim Bripka Yoyo dalam keterangan kepada media.
AN lantas diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Irianto mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan agar lebih berhati-hati dan waspada berjalan sendirian. Apalagi di tempat-tempat yang agak sepi dan banyak jalan rusak.
“Setidaknya minimal ada temannya, apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan ada yang membantu,” sebut Irianto seraya berpesan bila terjadi sesuatu yang membahayakan segera melapor ke aparat berwajib. (redaksi)
-
VIRAL3 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
-
OLAHRAGA4 hari agoPorprov Kaltim 2026 Mulai Digelar, 8.709 Atlet dari 10 Daerah Siap Berebut Medali
-
OLAHRAGA4 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Rangkul Kicau Mania, GEAR ULTIMA Tampil Spesial di Umi Kasum Cup VI
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Gol ke Gawang PSIM, Asgal Habib Bisa Jadi Opsi Penting di Lini Depan Borneo FC
-
SAMARINDA4 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
-
SAMARINDA4 hari agoTiga Direktur Perumda Varia Niaga Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Batu Bara Rp30,97 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
