SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Terkait Dugaan Korupsi Dana TPP, Sejumlah Barang Bukti Disita
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di RSUD AWS. Guna menelusuri dugaan tindak korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar, pada periode 2019-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, aksi penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Personel Kejati Kaltim melakukan penggeledahan selama 3 jam, dari jam 11 pagi hingga jam 2 siang waktu Samarinda pada Selasa, 7 Mei 2024. Dari giat itu, mereka menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Duduk Perkara
Berdasar keterangan Toni, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Terdapat dugaan bahwa RSUD AWS setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD. Penggunaan dana tersebut di antaranya untuk membayar gaji pokok pegawai dan TPP untuk pegawai yang berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN)
“Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda,” ujarnya, mengutip dari Antara, Selasa 7 Mei 2024.
Uang yang ‘dibelokkan’ tersebut, disinyalir dipergunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku. Hingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tutup Toni. (dra)
-
OLAHRAGA5 hari agoAmar Brkic Pecahkan Rekor 13 Tahun di Borneo FC, Golnya Bukan Sekadar Penentu Kemenangan
-
SAMARINDA3 hari agoAir Sungai Karang Mumus Mendadak Hijau, DLH Samarinda Selidiki Dugaan Pencemaran
-
PARIWARA4 hari agoWarga Samarinda Beli Yamaha NMAX, Malah Bawa Pulang Fazzio Gratis
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBanyak Kendaraan Perusahaan Masih Pakai Pelat Luar Kaltim, Diminta Segera Ganti KT
-
OLAHRAGA5 hari agoBorneo FC Bawa Modal 5 Gol ke Markas PSS, Tapi Ada Tantangan yang Menanti
-
NUSANTARA3 hari agoEmpat Bocah Samarinda dan Seekor Bekantan: Kisah Kecil yang Mengajarkan Arti Peduli
-
OLAHRAGA4 hari agoMenang di Kandang PSS, Mauro Jeronimo Ungkap Pekerjaan Rumah Borneo FC

