SAMARINDA
Satpol PP Gencar Patroli, Warga Samarinda Bisa Lapor Jika Temui PKL Liar, ODGJ, dan Anjal
Satpol PP Kota Samarinda setiap harinya melakukan patroli di 10 kecamatan. Melakukan sosialisasi dan penertiban. Warga bisa bantu melapor ke 112 jika temui PKL liar yang mengganggu jalan, ODGJ, dan Anjal.
Kesemrawutan di Ibu Kota Kaltim masih terlihat di depan mata. Tampak dari maraknya pedagang kaki lima (PKL) di tepi jalan dan trotoar, lalu keberadaan ODGJ, hingga anak jalanan dan gembel serta pengemis.
Hal itu menjadi wajah dari belum tertatanya Kota Samarinda. Hingga kerap menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat. Satpol PP dalam hal ini berwenang dalam penertiban tersebut.
Biasanya, mereka yang diamankan, utamanya anak jalanan, gembel, dan pengemis akan mendapatkan pembinaan. Sehingga bisa mendapatkan keterampilan atau bekerja untuk menafkahi diri dengan cara yang lebih baik.
Namun selama ini, upaya tersebut tampak belum maksimal. Sebab anak jalanan, gembel, dan pengemis masih kerap terlihat di berbagai titik lampu merah. Didominasi anak-anak yang tengah di usia sekolah.
Satpol PP Rutin Patroli
Kepala Satpol PP Kota Samarinda melalui Kapala Unit (Kanit) Kecamatan Samarinda Ulu Aspianur Jaya mengaku pihaknya gencar patroli di setiap kecamatan melalui masing-masing unit tingkat kecamatan.
Seperti pada Rabu, 5 Juni 2024, tim Satpol PP tampak tengah melakukan sosialisasi kepada PKL tepi jalan di Kecamatan Samarinda Ulu. Kali ini tak langsung penertiban. Melainkan sosialisasi Perda nomor 19 tahun 2021.
Perda itu mengatur Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Sementara pengaturan pembinaan terhadap pengemis, anak jalanan, dan gelandangan tertuang pada Perda No 07 Tahun 2017.
“Ini kami bergeral setiap hari. Setiap kecamatan ada. Tapi kadang-kadang PKL itu kucing-kucingan dengan kami. Padahal kami sosialisasi, SOP-nya sosialisasi, nggak langsung penindakan,” jelasnya, Rabu 5 Juni 2024.
Aspianur menyebut, terhadap PKL, pihaknya ingin melakukan pembinaan. Bukan untuk mengganggu PKL. Katanya, boleh saja berjualan, asal tidak di tempat yang terlarang. Jika 1-2 kali masih sama, akan ditindak.
“Malah kita kadang-kadang carikan solusi, carikan tempat. Itu kan tugas pemerintah. Yang penting tidak di pinggir jalan dan atas trotoar,” tambahnya.
Selain PKL liar, Satpol PP juga berupaya menertibkan ODGJ, anak jalanan, gembel, dan pengemis. Bekerja sama dengan Dinas Sosial. Jika kurang maksimal, Satpol PP juga menerima aduan masyarakat.
Masyarakat bisa melaporkan jika menemui PKL liar, ODGJ, anak jalanan, gembel, hingga pengemis di sekitar Samarinda. Dengan menghubungi 112.
“Biasa masuk ke 113. Ada beberapa layanan. Baru masuk ke kami,” pungkasnya. (ens/fth)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar

