EKONOMI DAN PARIWISATA
BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Baznas Jalin Kerja Sama; Lindungi Guru TPA, Imam Masjid, hingga Marbot dengan JKK dan JKM
BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan menjalin kerja sama strategis. Guna memberikan perlindungan sosial kepada 3.035 orang yang berprofesi sebagai guru TPA, imam masjid, kaum, dan marbot masjid. Inisiatif ini mencakup dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kerja sama ini sebenarnya sudah memasuki tahap lanjutan, karena telah terjalin sejak tahun 2023 lalu, dan akan berlangsung hingga tahun 2026. Sejak dimulainya kerja sama ini, jumlah santunan yang telah terbayarkan mencapai Rp252.000.000, menunjukkan komitmen nyata dari kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor keagamaan.
Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal, dan Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi pada 18 Juli 2024 kemarin. Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan.
Dalam sambutannya, Teldi Rusnal mengatakan sangat mengapresiasi langkah Baznas Kota Balikpapan dalam mengalokasikan dana untuk memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada para guru TPA, imam masjid, kaum, dan marbot masjid.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka.”
Di tempat yang sama Rosyid Bustomi mengungkapkan bahwa Baznas Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor keagamaan.
“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para peserta dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas mereka tanpa perlu khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau kematian.”
Program perlindungan JKK dan JKM ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta, termasuk dalam hal kompensasi biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko kematian. Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berperan penting dalam sektor keagamaan.
Dengan adanya kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kota Balikpapan berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah lain dalam hal peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
PARIWARA5 hari agoIde Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream dan Berkarakter
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis, Komisi II Ajukan Perpanjangan Masa Kerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoStunting Kaltim Masih di Atas Nasional, Pemprov Genjot Percepatan dan Pemetaan Wilayah Prioritas
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDPKH Kaltim Perkuat Daya Saing Produk Peternakan Melalui Bimtek Pemasaran di Bontang
-
NUSANTARA3 hari agoPercepatan PPG 2025: Reformasi Guru Menuju Mutu Pembelajaran yang Lebih Merata
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoADLGA 2025 Hadirkan 15 Provokator Digital, Juara Pertama Diberangkatkan ke Korea Selatan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWagub Seno Aji Apresiasi Tiga Daerah Turunkan Stunting, Pemprov Kaltim Minta Percepatan di Wilayah dengan Angka Tinggi

