Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Baznas Jalin Kerja Sama; Lindungi Guru TPA, Imam Masjid, hingga Marbot dengan JKK dan JKM

Diterbitkan

pada

FOTO BERSAMA: BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Balikpapan menandatangani kerja sama yang berlaku hingga 2026. (Dok)

BPJS Ketenagakerjaan cabang Balikpapan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan menjalin kerja sama strategis. Guna memberikan perlindungan sosial kepada 3.035 orang yang berprofesi sebagai guru TPA, imam masjid, kaum, dan marbot masjid. Inisiatif ini mencakup dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kerja sama ini sebenarnya sudah memasuki tahap lanjutan, karena telah terjalin sejak tahun 2023 lalu, dan akan berlangsung hingga tahun 2026. Sejak dimulainya kerja sama ini, jumlah santunan yang telah terbayarkan mencapai Rp252.000.000, menunjukkan komitmen nyata dari kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor keagamaan.

Baca juga:   Akmal Malik Tantang Investor Lokal Bangun Hotel Terapung di Sungai Mahakam

Acara penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Teldi Rusnal, dan Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi pada 18 Juli 2024 kemarin. Kedua lembaga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor keagamaan.

Dalam sambutannya, Teldi Rusnal mengatakan sangat mengapresiasi langkah Baznas Kota Balikpapan dalam mengalokasikan dana untuk memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada para guru TPA, imam masjid, kaum, dan marbot masjid.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan tugas mulia mereka.”

Di tempat yang sama Rosyid Bustomi mengungkapkan bahwa Baznas Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor keagamaan.

Baca juga:   Akmal Malik Tantang Investor Lokal Bangun Hotel Terapung di Sungai Mahakam

“Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para peserta dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan tugas mereka tanpa perlu khawatir tentang risiko kecelakaan kerja atau kematian.”

Program perlindungan JKK dan JKM ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para peserta, termasuk dalam hal kompensasi biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko kematian. Langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka yang berperan penting dalam sektor keagamaan.

Dengan adanya kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kota Balikpapan berharap dapat memberikan contoh yang baik bagi daerah lain dalam hal peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja. (fth)

Baca juga:   Akmal Malik Tantang Investor Lokal Bangun Hotel Terapung di Sungai Mahakam

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.