KUKAR
Seorang ABG 15 Tahun Nekat Curi Motor Temannya Sendiri, Padahal Sudah Ditolong!
Seorang ABG tanggung, inisial MAS berusia 15 tahun nekat melakukan aksi pencurian motor (curanmor), temannya sendiri. Dimulai dari nongkrong bareng, minta tolong, berujung “todong”.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 Mei 2022 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar. Yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kukar.
Awalnya, sekira pukul 14.00 Wita pelaku diantar temannya ke rumah neneknya yang berjarak 1 km. Singkat cerita, pelaku akhirnya nongkrong bareng bersama temannya itu, termasuk korban, di depan Kantor Badan Usaha milik Desa (BUMDES ) Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, usai nongkrong bareng, MAS diantar pulang oleh korban ke rumah neneknya. Korban menolong, mengantar pulang MAS menggunakan sepeda motornya, Honda Beat Nopol KT-6835-CZ.
Saat diantar pulang tersebut, muncul niat jahat MAS. Karena melihat stop kontak kunci motor temannya itu “tidak aman”.
Setelah sampai di rumah neneknya, sekitar jam 00.00 Wita MAS melakukan aksinya. Ia berjalan kaki menuju rumah temannya yang barusan mengantar tersebut, yang berjarak hanya 100 meter. Dengan niat hendak mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T.
”Jadi pelaku memang sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik Korban karena melihat sepeda motor korban bisa menggunakan kunci T,” Kata Kapolsek Marangkayu, AKP Slamet Riyadi.
Pada pukul 23.00 Wita, sebelumnya, setelah mengantar MAS ke rumahnya. Korban yang masih berada di Link BRI bertukar motor dengan adiknya.
Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di sekitar BRI Link Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kertanegara, MAS berhasil membawa kabur motor temannya tersebut.
“Kemudian pada pukul 00.30 Wita adik korban pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor Korban sudah tidak ada atau hilang,” terangnya
Korban bersama sama adiknya berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor Honda Beatnya tersebut, namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Marangkayu.
Berdasarkan laporan tersebut anggota reskrim Polsek Marang Kayu melakukan penyelidikan. Berselang 3 hari, akhirnya polisi berhasil mengungkap kejadian curanmor dan menangkap M.A.S di rumah orang tuanya di Toko Lima Kec. Muara Badak, Kukar. pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 11.30 Wita.
“Untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Marangkayu, untuk pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi. (redaksi)
-
PARIWARA5 hari agoTiga Ide Sosial Terbaik Lahir dari Community Link #JadiNyata 2025, CIMB Niaga Dukung Inovasi Berdampak untuk Negeri
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSektor Properti Diharapkan Jadi Penopang Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kaltim
-
KUKAR3 hari agoPemprov Kaltim Perluas Akses Digital, 29 Desa di Kukar Nikmati Internet Gratis
-
OLAHRAGA5 hari agoPiala Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Squash Open 2025 Resmi Dibuka, Dispora Dorong Pembinaan Atlet Muda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Siap Jadi Percontohan, Pramuka Didorong Terlibat dalam Swasembada Pangan
-
NUSANTARA3 hari agoRudy Mas’ud Pimpin APPSI 2025–2029, Tegaskan Sinergi Daerah dan Penguatan Suara Provinsi
-
NUSANTARA3 hari agoKwarda Kaltim Tuan Rumah Rakornas Pramuka 2025, Tekankan Penguatan Program dan Digitalisasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoPerlindungan Ekstra untuk Trading Derivatif Crypto,Fitur Adjustable Leverage dan Initial Margin Buffer Hadir di Pintu Futures!

