Connect with us

SAMARINDA

Kepepet Cicilan Motor, Pemuda Pengangguran Rampok Sopir Taksi Online di Samarinda

Diterbitkan

pada

Kepepet Cicilan Motor, Pemuda Pengangguran Rampok Sopir Taksi Online di Samarinda
Pelaku perampokan tengah diinterogasi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Humas Polresta Samarinda)

Utang cicilan sepeda motor membuat pemuda 22 tahun berinisial AA gelap mata. Pengangguran ini nekat merampok sopir taksi online berinisial M (57) Selasa (24/5/2022) di Jalan Kahoi 8, Samarinda.

Tak memiliki pekerjaan sementara butuh uang, AA lantas merencanakan perampokan. Dengan menyasar sopir taksi online. Dalam benaknya pelakon profesi ini mempunyai uang yang tak sedikit.

Dari keterangan kepolisian, AA menyiapkan pisau untuk melakukan aksinya tersebut sekira pukul 13.00 Wita berangkat dari kediamannya. Dia lalu melenggang menuju Jalan Ir H Juanda dengan sepeda motornya. AA kemudian memarkir sepeda motornya di rumah rekannya, berlanjut memesan taksi online.

“Modus pelaku berniat dari rumah untuk melakukan aksinya, untuk mendapatkan uang. Yang bersangkutan dari rumah mempersiapkan pisau yang akan dia gunakan,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Polsek Sungai Kunjang.

Kepepet Cicilan Motor, Pemuda Pengangguran Rampok Sopir Taksi Online di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan barang bukti kejahatan tersangka, di Polsek Sungai Kunjang.

Pesan AA disambut korban M yang mempersilakannya masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan di Jalan Kahoi 8, AA mengeluarkan pisau dan menodong sang sopir. Pelaku mengancam dan meminta uang kepada M.

Baca juga:   Semua Fraksi DPRD Samarinda Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

“Tetapi sopir berhasil menyelamatkan diri dan tersangka diamankan warga sekitar. Motifnya untuk mendapatkan uang korban. Tidak, dia (pelaku) tidak berkeinginan mengambil mobil korban,” ungkap Ary.

Meski selamat, namun korban mengalami luka dalam penodongan tersebut. Menurut polisi hal itu lantaran korban banyak bergerak sehingga tergores pisau.

Akibat perbuatannya, AA kini mendekam di sel Polsek Sungai Kunjang. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan. Adapun dari peristiwa ini sejumlah barang bukti diamankan meliputi mobil dan pakaian korban, sepeda motor, ponsel, dan dua pisau milik pelaku. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.