SEPUTAR KALTIM
Dari Sosialisasi RISPK, Pemprov Kaltim Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran

Pemprov Kaltim menyadari pentingnya stem proteksi kebakaran. Melalui peningkatan RISPK yang perlu disosialisasikan kepada semua pihak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran mengadakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) ) di Hotel Fugo Samarinda, Selasa 19 November 2024.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Plh. Sekretaris Satpol PP Kaltim, Abdul Muis, yang mewakili Kepala Satpol PP Munawar, menegaskan bahwa RISPK merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh setiap daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah.
“RISPK ini adalah salah satu amanat penting dalam urusan wajib pemerintahan. Kita perlu memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran di Kaltim berjalan efektif, baik untuk melindungi aset pemerintah maupun masyarakat,” ujar Abdul Muis.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kalimantan Timur memiliki lebih dari 2.400 aset bangunan pemerintah dan lebih dari 7.600 industri yang memerlukan sistem proteksi kebakaran yang memadai. Namun, capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang ini belum optimal.
“Melalui RISPK, kita bisa mengidentifikasi dan merencanakan langkah strategis seperti inspeksi alat proteksi kebakaran, pelatihan SDM, dan peningkatan kesadaran publik. Semua ini harus dilakukan secara terkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” tambahnya.
Kepala Bidang Kebakaran, Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa penyusunan RISPK memerlukan pendekatan yang komprehensif. Dokumen ini disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing, melibatkan analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi teknis.
“Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sistem proteksi kebakaran. RISPK ini memberikan panduan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi setempat,”ujar Robiana.
Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik fasilitas publik, komersial, maupun industri.
Ke depannya, diharapkan pelatihan dan simulasi akan digelar untuk memastikan SDM di lapangan memahami peran mereka dalam mengelola sistem proteksi kebakaran.
“Kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik secara material maupun keselamatan jiwa, dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di Kalimantan Timur,” tandasnya. (kk/di/zul)
-
SAMARINDA3 hari agoMal Lembuswana, Kenangan yang Tersisa dari Samarinda Era 1990-an
-
SAMARINDA2 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDesa Wisata Kaltim Diperkuat Kemitraan, UMKM hingga Ekonomi Kreatif Jadi Sasaran
-
BALIKPAPAN23 jam agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman

