SEPUTAR KALTIM
Dari Sosialisasi RISPK, Pemprov Kaltim Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran

Pemprov Kaltim menyadari pentingnya stem proteksi kebakaran. Melalui peningkatan RISPK yang perlu disosialisasikan kepada semua pihak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran mengadakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) ) di Hotel Fugo Samarinda, Selasa 19 November 2024.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Plh. Sekretaris Satpol PP Kaltim, Abdul Muis, yang mewakili Kepala Satpol PP Munawar, menegaskan bahwa RISPK merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh setiap daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah.
“RISPK ini adalah salah satu amanat penting dalam urusan wajib pemerintahan. Kita perlu memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran di Kaltim berjalan efektif, baik untuk melindungi aset pemerintah maupun masyarakat,” ujar Abdul Muis.
Ia menyebutkan bahwa saat ini Kalimantan Timur memiliki lebih dari 2.400 aset bangunan pemerintah dan lebih dari 7.600 industri yang memerlukan sistem proteksi kebakaran yang memadai. Namun, capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang ini belum optimal.
“Melalui RISPK, kita bisa mengidentifikasi dan merencanakan langkah strategis seperti inspeksi alat proteksi kebakaran, pelatihan SDM, dan peningkatan kesadaran publik. Semua ini harus dilakukan secara terkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” tambahnya.
Kepala Bidang Kebakaran, Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa penyusunan RISPK memerlukan pendekatan yang komprehensif. Dokumen ini disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing, melibatkan analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi teknis.
“Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sistem proteksi kebakaran. RISPK ini memberikan panduan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi setempat,”ujar Robiana.
Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik fasilitas publik, komersial, maupun industri.
Ke depannya, diharapkan pelatihan dan simulasi akan digelar untuk memastikan SDM di lapangan memahami peran mereka dalam mengelola sistem proteksi kebakaran.
“Kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik secara material maupun keselamatan jiwa, dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di Kalimantan Timur,” tandasnya. (kk/di/zul)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Balikpapan Siapkan Workshop dengan OPD, Pastikan Aduan Warga Ditindaklanjuti
-
BERAU4 hari agoPembalap Berau Sabian Fathul Ilmi Juara di Australia, Harumkan Indonesia di Yamaha R3 BLU CRU 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
BALIKPAPAN3 hari agoSolar Subsidi Langka di Balikpapan, Pemkot Turunkan Tim Investigasi dan Rancang Penambahan SPBU
-
BALIKPAPAN3 hari agoWakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat
-
BERITA3 hari agoDPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya

