Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dari Sosialisasi RISPK, Pemprov Kaltim Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)

Pemprov Kaltim menyadari pentingnya stem proteksi kebakaran. Melalui peningkatan RISPK yang perlu disosialisasikan kepada semua pihak.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran mengadakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) ) di Hotel Fugo Samarinda, Selasa 19 November 2024.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pijakan bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap risiko kebakaran di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Plh. Sekretaris Satpol PP Kaltim, Abdul Muis, yang mewakili Kepala Satpol PP Munawar, menegaskan bahwa RISPK merupakan dokumen strategis yang wajib disusun oleh setiap daerah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Rencanakan Kerjasama Pemanfaatan Stadion Palaran

“RISPK ini adalah salah satu amanat penting dalam urusan wajib pemerintahan. Kita perlu memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran di Kaltim berjalan efektif, baik untuk melindungi aset pemerintah maupun masyarakat,” ujar Abdul Muis.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Kalimantan Timur memiliki lebih dari 2.400 aset bangunan pemerintah dan lebih dari 7.600 industri yang memerlukan sistem proteksi kebakaran yang memadai. Namun, capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang ini belum optimal.

“Melalui RISPK, kita bisa mengidentifikasi dan merencanakan langkah strategis seperti inspeksi alat proteksi kebakaran, pelatihan SDM, dan peningkatan kesadaran publik. Semua ini harus dilakukan secara terkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” tambahnya.

Baca juga:   Faisal Imbau ASN Salurkan Hak Suara, Libur Bukan Hanya Liburan

Kepala Bidang Kebakaran, Robiana Hastawulan, menjelaskan bahwa penyusunan RISPK memerlukan pendekatan yang komprehensif. Dokumen ini disusun berdasarkan karakteristik wilayah masing-masing, melibatkan analisis risiko, peta wilayah rawan kebakaran, dan rekomendasi teknis.

“Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda dalam sistem proteksi kebakaran. RISPK ini memberikan panduan agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi setempat,”ujar Robiana.

Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini berlaku untuk semua jenis bangunan, baik fasilitas publik, komersial, maupun industri.

Ke depannya, diharapkan pelatihan dan simulasi akan digelar untuk memastikan SDM di lapangan memahami peran mereka dalam mengelola sistem proteksi kebakaran.

“Kita dapat meminimalkan dampak kebakaran, baik secara material maupun keselamatan jiwa, dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik di Kalimantan Timur,” tandasnya. (kk/di/zul)

Baca juga:   Upaya Transformasi Digital Pemerintahan Visitasi SPBE Kaltim 2024

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.