POLITIK
RESMI: Rudy-Seno Dinyatakan sebagai Pemenang Pilgub Kaltim dengan Raihan 55,7 Persen Suara

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur Kalimantan Timur, KPU menetapkan paslon nomor urut 2, Rudy-Seno sebagai pemenang. Mereka unggul mutlak dari paslon petahana, dengan raihan suara 55,7 persen berbanding 44,3 persen milik Isran-Hadi. Gubernur baru!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kaltim pada Minggu, 8 Desember 2024 di Kota Samarinda. Setelah menghitung suara dari seluruh kabupaten/kota, didapat suara sah sebanyak 1.790.315. Dari jumlah itu, 997.344 orang atau setara 55,7 persen memberikan dukungannya pada pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Sementara sebanyak 793.322 orang atau setara 44,3 persen mendukung paslon petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, berdasar hasil tersebut, paslon Rudy-Seno dinyatakan sebagai pemenang.
“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh saksi paslon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub,” ujarnya, Senin.
Selanjutnya, masih ada 3 tahapan lagi yang harus dilalui, yakni 1/ Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
2/ Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
3/ Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Kemenangan Masyarakat Kaltim
Berdasar laporan Antara, pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Provinsi menyusun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi berdasarkan formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-Gubernur dari seluruh kabupaten/kota dan menuangkan ke dalam Formulir Model D.HASIL PROV-KWK-Gubernur.
Dalam proses penghitungan perolehan suara gubernur dan wakil gubernur ada kejadian khusus dan/atau keberatan saksi sesuai dengan yang tercatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat kabupaten/kota. Terlihat saksi dari pasangan nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara tersebut.
Fahmi Idris menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses Pilgub Kaltim 2024, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat Kalimantan Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran proses Pilgub Kaltim 2024. Hasil ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (fth)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas