SAMARINDA
Jual BBM ke Pertamini Ilegal, SPBU Nakal di Samarinda Bakal Dibidik
Satpol PP Samarinda akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan ke seluruh SPBU yang diduga menjual BBM secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai pasokan BBM kepada penjual eceran maupun pertamini.
Usai memperoleh restu dari DPRD Kota Samarinda, peraturan daerah (Perda) menyoal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) kini tengah menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Provinsi.
Apabila seluruh rangkaian proses administrasi telah rampung, Satpol PP Kota Samarinda berencana melakukan penertiban penjual BBM eceran menggunakan mesin atau biasa disebut Pertamini serta penjualan BBM eceran yang beroperasi tanpa izin usai Lebaran tahun ini.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini mengungkapkan bahwa proses penertiban akan dimulai dari jalan-jalan protokol sebagai percontohan awal. Setelahnya, penertiban akan berangsur-angsur meluas ke seluruh kecamatan.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mulai bergerak. Kami memiliki 10 kecamatan dengan Bantuan Kendali Operasi (BKO) di masing-masing kecamatan. Kalau kita gerak cepat, penertiban ini tidak akan memakan waktu lama,” papar Anis kepada awak media.
Anis menilai, penertiban Pertamini juga perlu dibarengi dengan pengawasan ketat di seluruh SPBU. Untuk itu, pihaknya akan membangun kolaborasi dengan pihak kepolisian untuk bisa mengoptimalkan pengawasan.
“Kalau terkait SPBU, kami tidak bisa bekerja sendiri. Itu harus melibatkan kepolisian. Kami hanya fokus pada penertiban Pertamini, tetapi jika ada SPBU yang terbukti menjual BBM secara ilegal ke mereka, maka tentu harus ada tindakan lebih lanjut.”
Sebagai langkah pertama, Satpol PP akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa SPBU di Samarinda tidak menyediakan BBM dalam jumlah besar yang nantinya akan dijual kembali secara ilegal oleh Pertamini.
Anis berharap regulasi yang sudah disahkan oleh DPRD dapat segera diterbitkan dalam lembaran daerah agar kegiatan penertiban dapat berjalan efektif. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa usai regulasi berlaku nantinya, keberadaan Pertamini yang tak berizin resmi tidak akan diperkenankan beroperasi.
“Begitu regulasi ini resmi, tidak ada lagi toleransi. Penjualan BBM eceran yang berada di atas fasilitas umum atau fasum tidak akan diizinkan,” tegasnya.
Meski sulit, ia meminta masyarakat untuk mengutamakan kepentingan bersama termasuk soal keselamatan dan ketertiban.
“Kami ingin masyarakat bersabar dan memahami bahwa ini semua dilakukan demi keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga sudah menyiapkan gudang untuk menampung barang-barang sitaan. Begitu regulasi turun, kami siap menertibkan,” kata Anis menutup. (nkh/sty)
-
BERAU3 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SAMARINDA2 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
NUSANTARA2 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
GAYA HIDUP2 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
BALIKPAPAN17 jam agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA

