SEPUTAR KALTIM
Program Gratispol di Kaltim, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 Juni 2025
Pemprov Kaltim resmi memberlakukan program Gratispol, gratis sanksi administrasi dan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus validasi data kepemilikan kendaraan di Bumi Etam.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda dari tahun-tahun sebelumnya. Cukup melunasi pajak tahun berjalan saja.
Tak hanya itu, program Gratispol juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga hanya perlu membayar biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan pelat nomor baru.
Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):
- KTP asli (khusus balik nama, cukup KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan (untuk balik nama)
Pelayanan balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Syarat Perpanjangan Pajak Tahunan:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai kanal:
- Samsat Induk Kabupaten/Kota
- Samsat Keliling
- Gerai Samsat
- Samsat Outlet, dan lainnya.
Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Masyarakat kini dapat mengecek dan membayar pajak kendaraan dengan mudah secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
- Cek Pajak Kendaraan:
- Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id
- Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau aplikasi e-Samsat daerah
- Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat tagihan dan statusnya
- Pembayaran Online:
- Gunakan aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)
- Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”
- Masukkan data kendaraan sesuai STNK
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
- Simpan bukti bayar, lalu tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK
Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga Kaltim untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. Manfaatkan sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025! (sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoAntisipasi Bencana di Kaltim, Dinsos Stok 17.000 Paket Logistik untuk Setahun Penuh
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPeduli Bencana Aceh, Pemprov Kaltim Terjunkan 37 Relawan ke Aceh Tamiang
-
OLAHRAGA5 hari agoMana yang Lebih Efektif? Membandingkan Lari, Gym, Pilates, dan Zumba untuk Kebugaran Optimal
-
BALIKPAPAN5 hari agoKota Minyak Bermaskot Beruang Madu, Ini 5 Fakta Menarik tentang Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSenjata Baru Tekan Inflasi, Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Aplikasi ‘Mandau Kaltim’

