PASER
Sukmawati Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Pelosok Desa Paser
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati melakukan kampanye penyalahgunaan narkotika di pelosok desa di Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut dalam rangka giat Sosialisasi Perda pada 24-26 Juni 2022 bagi seluruh anggota DPRD provinsi ke dapilnya masing-masing.
Kali ini, wakil rakyat PAN ini menyosialisasikan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kepada masyarakat Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Jumat (24/06/2022).
Warga Desa Bai Jaya tampak sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Dengan dua pemateri yakni, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
“Narkoba sangat rawan masuk desa. Ini yang menjadi tugas saya bagaimana ikut menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap perda tersebut, agar warga desa bisa sama-sama mencegahnya,” kata Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati.
Mantan Camat Tanah Grogot itu menyatakan, bahwa penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saya harap setelah sosialisasi ini Paser bebas dari narkoba, khususnya di desa kita ini. Kita semua menjaga anak-anak kita, keluarga kita, sampai lingkungan kita dari bahaya narkotika,” ucap wakil rakyat PPU-Paser ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam materinya, disampaikan bahwa pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial.
Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegasnya.
Di mana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” kata dr. Asnurathab Chairiri.
Selain bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat. Termasuk masa depan bagi generasi muda akan hilang jika sudah terjerumus pada lingkungan tersebut.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Jadi lebih baik dihindari, lebih baik mencegah dari pada mengobati,” pungkas pemateri lainnya, Agus Suasdinur. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

