SEPUTAR KALTIM
Komisi II DPRD Kaltim Murka, Usir Perwakilan Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam
Lembaga legislatif Kaltim seolah tak dihargai. Lima kali melakukan panggilan resmi kepada perusahaan penabrak Jembatan Mahakam I, empat kali tak digubris. Sekalinya hadir, yang dikirim hanya perwakilan bukan pengambil kebijakan perusahaan.
Para wakil rakyat jelas naik pitam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 28 April 2025, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengusir perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang menabrak tiang Jembatan Mahakam hingga menyebabkan fender pelindung hilang, Februari lalu.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan!” tegas Sabaruddin. “Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra Tujuh Samudra tolong dievaluasi!” tambahnya geram.
RDP itu sendiri menjadi respons cepat dewan Kaltim menyikapi insiden yang berulang. Di mana Jembatan Mahakam I kembali ditabrak. Kali ini oleh tongkang milik PT Energi Samudra Logistik, Sabtu malam, 26 April 2025.
PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dinilai lamban atas pertanggung jawaban insiden tabrakan Februari lalu. Bukan hanya itu, perusahaan yang tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan, membuat dewan meragukan keseriusan perusahaan mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden Februari silam.
Bembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang, Sabtu malam, 26 April 2025. Akibatnya, pilar penyangga tampak miring.
Desak Investigasi Tuntas
Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim meminta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi tuntas. Hadir dalam rapat itu antara lain Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta PT Pelindo.
Sabaruddin menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pihak terkait,” katanya dalam rapat.
Perlu Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Regulasi
Komisi II menilai perlu adanya evaluasi total terhadap operasional pelayaran sungai, termasuk penertiban kembali jalur aman di Sungai Mahakam.
DPRD Kaltim juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sabaruddin. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN4 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN4 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

