SAMARINDA
Dosen UWGM Ajukan Kasasi ke MA Usai Gugatan Upah 8 Tahun Ditolak PHI Samarinda

Setelah delapan tahun bekerja tanpa menerima upah penuh, seorang dosen Universitas Widya Gama Mahakam menggugat ke pengadilan. Namun gugatannya ditolak. Kini, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi menuntut keadilan.
Kuasa hukum Sri Evi Newyearsi Pangadongan, dosen Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan sela Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda yang menolak gugatan kekurangan upah Sri Evi selama delapan tahun (2016–2024).
Kasasi tersebut telah terdaftar di MA per 9 Juli 2025, dengan berkas memori kasasi disampaikan pada 21 Juli dan diverifikasi Panitera PN Samarinda pada 30 Juli 2025. Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum dari firma TTP & Partner, menyatakan keberatan terhadap putusan PHI yang menyatakan lembaga tersebut tidak berwenang mengadili kasus kliennya.
Keyakinan Koreksi oleh MA
Titus menjelaskan dalam wawancara, Jumat, 1 Agustus 2025, bahwa putusan PHI mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ia menilai hakim hanya merujuk pada putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024, yang menurutnya bersifat spesifik dan bukan merupakan norma hukum umum.
“Gugatan ini murni perselisihan hubungan industrial karena Sri Evi tak hanya berstatus dosen, tetapi juga pejabat struktural (Kepala UPTD Laboratorium). Haknya atas upah tunduk pada UU ketenagakerjaan,” tegas Titus.
Ia juga menyayangkan bahwa PHI mengabaikan hasil pemeriksaan Pengawas Disnaker Kaltim (No. 500.15.16.1/1167/DTKT-III) yang telah mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran gaji.
Dampak Putusan Sela
Putusan sela PHI menyebut bahwa dosen tidak termasuk kategori pekerja industri, berdasarkan putusan MA No. 6426 K/Pdt/2024. Namun, menurut Titus, jika argumen ini menjadi preseden, maka perlindungan hak tenaga kerja profesional seperti dosen dan guru bisa tergerus.
“Ini soal keadilan. Jika putusan MA terus dijadikan dalih untuk menghindar dari kewajiban membayar upah, dunia pendidikan akan merugikan tenaga kerjanya,” ungkapnya.
Respons Pihak Terkait
Disnaker Kaltim menyatakan menghormati jalannya proses hukum.
“Kami tunggu hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Disnaker Rozani Erawadi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, kuasa hukum UWGM, Sahrun, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sri Evi diketahui telah melalui tahapan bipartit dan mengikuti anjuran Disnaker sebelum menggugat ke PHI. Meski gugatan awal dihentikan melalui putusan sela, pihaknya tetap melanjutkan perjuangan melalui kasasi ke MA. (chanz/sty)

-
SAMARINDA2 hari ago
Dianggap Langgar SK Gubernur, Satpol PP Segel Kantor Maxim Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Deni Hakim Anwar Soroti Kendala Volume Sampah untuk Proyek WtE Samarinda
-
OLAHRAGA4 hari ago
ULD Kaltim Juara Umum Fornas VIII 2025, Sabet 8 Emas
-
SAMARINDA2 hari ago
Komisi II DPRD Samarinda Bidik PAD Tembus Rp 1 Triliun di 2026, Dorong Event Nasional Dongkrak Sektor Unggulan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Pimpin Executive Meeting: Satukan Visi Perkebunan dan Kehutanan Menuju Ekonomi Hijau Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Mahulu Krisis Logistik, Wagub Seno: Bantuan Disiapkan, Jalan Segera Tembus
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Sumbang 78 Bibit Mangrove untuk Lindungi Pesisir Teluk Balikpapan
-
SAMARINDA4 hari ago
Wagub Seno Aji Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran RSUD AWS: Tak Ada Korban, Area Non-Vital