Connect with us

POLITIK

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Mencuat: Yusril Anggap Konstitusional, DPR Belum Jadikan Prioritas

Published

on

Yusril Ihza Mahendra sebut Pilkada lewat DPRD konstitusional dan tekan biaya politik. Namun, Ketua DPR Puan Maharani tegaskan revisi UU Pilkada belum jadi prioritas awal 2026.

Isu pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan publik, di awal tahun 2026. Meski menuai pro dan kontra, wacana ini mendapat lampu hijau dari sisi konstitusionalitas oleh pemerintah. Namun belum masuk dalam radar prioritas parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa secara hukum tata negara, tidak ada pelanggaran konstitusi jika Pilkada dikembalikan ke DPRD.

Menurutnya, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara “demokratis”, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril, Jumat 9 Januari 2026.

Yusril bahkan menilai mekanisme pemilihan tidak langsung justru lebih selaras dengan falsafah sila keempat Pancasila.

Ia berpendapat bahwa prinsip “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan secara individual. Melainkan melalui lembaga perwakilan.

“Musyawarah hanya mungkin berjalan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang menjadi rumusan para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tambahnya.

Tekan Biaya Politik Tinggi

Selain landasan filosofis, Yusril menyoroti aspek pragmatis. Ia menilai Pilkada langsung selama ini membawa dampak negatif berupa tingginya ongkos politik. Yang kerap memicu korupsi kepala daerah terpilih demi “balik modal”.

Pengawasan terhadap politik uang pun Ia nilai lebih realistis jika pemilihan berlangsung di lingkup DPRD daripada mengawasi jutaan pemilih di bilik suara.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah keluar,” tegasnya.

Ia meyakini, pemilihan via DPRD membuka peluang lebih besar bagi kandidat yang memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar mereka yang populer atau bermodal besar.

DPR: Belum Prioritas

Kendati wacana ini menguat di tingkat elit partai dan eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan revisi undang-undang terkait Pilkada belum menjadi agenda mendesak di awal masa sidang 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pidato pembukaan masa sidang di rapat paripurna, Selasa 13 Januari 2026, memaparkan sembilan isu strategis yang akan tergarap oleh dewan. Isu tersebut mencakup ketersediaan BBM dan pangan pascabencana, penanganan wabah “superflu”, hingga reformasi Polri dan Kejaksaan. Namun, tidak ada poin spesifik soal revisi UU Pilkada.

“Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Puan.

Usai rapat, Puan menegaskan bahwa jadwal legislasi untuk merombak sistem pemilu belum ada penetapan. Pihaknya masih akan melihat dinamika di komisi terkait.

“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait. Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya saja masih lama,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai informasi, gelombang dukungan agar Pilkada kembali lagi ke DPRD belakangan ini tersuarakan oleh sejumlah partai politik besar, termasuk Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Usulan ini juga sempat terlontar dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar yang hadir juga Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2025 lalu. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.