Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sengketa Informasi Publik di Kaltim Masuk Tahap Mediasi, KI Minta Dokumen Ahli Waris Dilengkapi

Published

on

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.

Sidang dengan Nomor Register 011/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2026 tersebut mempertemukan LBH Citra Syariah Indonesia sebagai pemohon melawan Kantor Pertanahan Kota Samarinda selaku termohon.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris.

Dalam jalannya sidang, majelis komisioner memberikan sejumlah arahan kepada pihak pemohon sebelum proses mediasi dilakukan.

KI Kaltim Minta Dokumen Asli Ahli Waris Diperlihatkan

Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, meminta agar pihak pemohon membawa dokumen asli yang berkaitan dengan ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi dalam persidangan berikutnya.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa melalui mediasi.

“Sebelum masuk ke tahap mediasi, kami meminta kepada pemohon agar membawa surat asli ahli waris serta surat kuasa dari kedua saudara Supriadi untuk diperlihatkan dalam persidangan,” ujarnya.

Permintaan itu disampaikan guna memastikan kelengkapan administrasi dan memperjelas legalitas pihak yang terlibat dalam sengketa informasi publik tersebut.

Sengketa Informasi Disepakati Dilanjutkan ke Mediasi

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, ketua majelis bersama anggota majelis akhirnya menyepakati bahwa perkara sengketa informasi publik tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Pelaksanaan mediasi nantinya akan diatur lebih lanjut oleh panitera dan mediator, baik dilakukan langsung setelah sidang maupun dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya.

Majelis juga menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah dan mufakat.

Langkah mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa informasi publik tanpa harus melanjutkan perkara ke tahapan adjudikasi yang lebih panjang. (hmd/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.