SAMARINDA
Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Judi Dadu dan Sabung Ayam di Palaran
Setelah beberapa kali lolos dari penggerebekan. Beberapa pelaku judi dadu dan sabung ayam di Palaran akhirnya berhasil diringkus Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda kembali mendatangi lokasi judi dadu dan sabung ayam di kawasan Palaran. Pada Kamis 22 Desember 2022 sore.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggerebekan ini dilakukan kepolisian atas dasar laporan masyarakat. Yang merasa aktivitas perjudian di kawasan itu sudah meresahkan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya berada di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran,” ujar Ary saat rilis Jumat, 23 Desember 2022.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan bandar judi dadu, berinisial DN (45) warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Barang buktinya ada tiga mata dadu, piring kecil, bantalan, wadah dadu, serta uang tunai Rp9.160.000.”
“Petugas juga mengamankan 13 unit sepeda motor, dan empat ekor ayam, serta taji buatan,” sambungnya.
Sayangnya, tidak semua penjudi tertangkap dalam giat tersebut. Karena berhasil kabur ketika petugas tiba di lokasi. Meninggalkan ayam dan sepeda motor mereka.
“Para pelaku sabung ayam, belum berhasil kita amankan pada saat di TKP. Dikarenakan, para pelaku langsung berlarian untuk menghindari petugas,”
Ary juga mengungkapkan, jika kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung kurang lebih sebulan lamanya.
“Sempat beberapa kali kami lakukan penggrebekan, selalu gagal. Tapi kali ini berhasil kami ringkus.”
Sebanyak 6 orang diamankan saat penggerebekan. Namun ketika dimintai keterangan, keenam orang tersebut mengaku hanya menonton.
“Kami tetapkan sebagai saksi. Karena mereka hanya menonton saja,” lanjutnya.
Ary membeberkan, jika polisi telah menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus ini.
“Peran DPO ini mengajak orang lain untuk ikut dalam praktik haram perjudian, dengan ikut menyertakan sejumlah uang sebagai modal,” bebernya.
Polisi menjerat tersangka DN dengan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara. (sgt/dra)
-
Nasional4 hari ago7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoASN Kaltim Bakal WFA Saat Nyepi-Lebaran, Layanan Publik Wajib Optimal
-
SAMARINDA4 hari agoJelang Lebaran, Pemprov Kaltim Jamin Stok Pangan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Jamin Internet Gratis dan Lancar Selama Mudik Lebaran 1447 H, Waspada Tagihan Fiktif
-
PARIWARA4 hari agoRatusan Anak Muda Ramaikan Morning Kalcer Run, Lifestyle Aktif dan Style Jadi Satu di Run The City by Grand Filano
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoJelang Mudik Lebaran, Dishub Kaltim Sisir Kelayakan Kapal di Sungai Mahakam
-
SAMARINDA1 hari agoMusim Hujan Masih Berlangsung, BPTD dan BMKG Minta Pemudik Jalur Darat di Kaltim Lebih Waspada
-
BERITA1 hari agoYamaha Kaltimtara Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim di Balikpapan
