SAMARINDA
Polresta Samarinda Bekuk Pelaku Judi Dadu dan Sabung Ayam di Palaran
Setelah beberapa kali lolos dari penggerebekan. Beberapa pelaku judi dadu dan sabung ayam di Palaran akhirnya berhasil diringkus Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda kembali mendatangi lokasi judi dadu dan sabung ayam di kawasan Palaran. Pada Kamis 22 Desember 2022 sore.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penggerebekan ini dilakukan kepolisian atas dasar laporan masyarakat. Yang merasa aktivitas perjudian di kawasan itu sudah meresahkan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya berada di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran,” ujar Ary saat rilis Jumat, 23 Desember 2022.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan bandar judi dadu, berinisial DN (45) warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Barang buktinya ada tiga mata dadu, piring kecil, bantalan, wadah dadu, serta uang tunai Rp9.160.000.”
“Petugas juga mengamankan 13 unit sepeda motor, dan empat ekor ayam, serta taji buatan,” sambungnya.
Sayangnya, tidak semua penjudi tertangkap dalam giat tersebut. Karena berhasil kabur ketika petugas tiba di lokasi. Meninggalkan ayam dan sepeda motor mereka.
“Para pelaku sabung ayam, belum berhasil kita amankan pada saat di TKP. Dikarenakan, para pelaku langsung berlarian untuk menghindari petugas,”
Ary juga mengungkapkan, jika kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung kurang lebih sebulan lamanya.
“Sempat beberapa kali kami lakukan penggrebekan, selalu gagal. Tapi kali ini berhasil kami ringkus.”
Sebanyak 6 orang diamankan saat penggerebekan. Namun ketika dimintai keterangan, keenam orang tersebut mengaku hanya menonton.
“Kami tetapkan sebagai saksi. Karena mereka hanya menonton saja,” lanjutnya.
Ary membeberkan, jika polisi telah menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus ini.
“Peran DPO ini mengajak orang lain untuk ikut dalam praktik haram perjudian, dengan ikut menyertakan sejumlah uang sebagai modal,” bebernya.
Polisi menjerat tersangka DN dengan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara. (sgt/dra)
-
HIBURAN3 hari ago“Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan”: Saat Alzheimer Perlahan Menghapus Ingatan Keluarga
-
BALIKPAPAN3 hari agoRiding dan Nobar ARRC Buriram Bareng Yamaha Kaltim, Biker Balikpapan Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
-
BALIKPAPAN2 hari agoWaduk Teritip Jadi Andalan, Balikpapan Bersiap Hadapi El Nino 2026
-
OLAHRAGA2 hari agoTembus 10 Besar All Japan Road Race Championship, Wahyu Nugroho Terus Improve Asah Skill
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoPenduduk Kaltim Tembus 4 Juta Jiwa, BPS Sebut Bonus Demografi Masih Terjaga
-
EKONOMI DAN PARIWISATA13 jam agoStok Beras Kaltim dan Kaltara Aman hingga Akhir 2026, Bulog Siapkan Gudang Penyangga IKN
-
OLAHRAGA17 jam agoKembali ke Tren Positif, Aldi Satya Mahendra Tak Sabar Ulang Momen Manis di Ceko
-
BALIKPAPAN8 jam agoMubes FKPB Diharapkan Perkuat Soliditas Paguyuban dan Jaga Stabilitas Sosial di Balikpapan
