BALIKPAPAN
AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya

AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. AJI Balikpapan harap dapat segera diselesaikan.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya.
PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Hal itu sesuai dengan putusan sidang PHI Samarinda, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis 9 Maret 2023.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti perihal putusan tersebut. Lembaga profesi wartawan ini mendorong agar PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balpos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis 9 Maret 2023.
Apalagi, kata dia, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.
“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan. Poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke PHI oleh rekan-rekan sejawatnya itu lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.
“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri”.
“Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.
Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim. Dengan dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.
“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya. (kk)


-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda