Connect with us

BALIKPAPAN

Aksi Perubahan ‘Lisan Andal’ Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan

Diterbitkan

pada

Kepala Diskominfo Balikpapan Sutadi. (Foto: istimewa)

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan melalui Seksi Informasi dan Publikasi meluncurkan aksi perubahan ‘Lisan Andal’ yakni Optimalisasi Layanan Panggilan Darurat Balikpapan. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan panggilan darurat di Balikpapan.

‘Lisan Andal’ adalah optimalisasi layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang dikelola oleh Diskominfo Balikpapan. Layanan ini semula hanya untuk panggilan darurat, namun selama pandemi Covid-19 juga difungsikan sebagai layanan hotline untuk informasi vaksinasi Covid-19.

Juga informasi mengenai tempat isolasi terpadu bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Atau bertanya mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan bisa menghubungi 112 juga,” sebut Kepala Diskominfo Balikpapan, Sutadi, Senin (22/11/2021).

Baca juga:   Arus Balik Lebaran, Sekitar 10 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Balsam

Program ini merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. Ditambahkan Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia, nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Pihaknya selaku pengelola layanan panggilan darurat Balikpapan 112 mengatakan dalam merespons pengaduan, di bawah 5 detik telepon yang berdering sudah harus diangkat oleh operator.

“Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan saat ponsel terkunci bahkan dalam kondisi ponsel tanpa sim card asalkan masih dalam jangkauan sinyal operator,” terangnya.

Pada tahun 2017, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 10 kota di Indonesia yang merupakan pilot project penyelenggaraan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 dari Kementerian Kominfo.

Baca juga:   Layanan Samsat Kembali Buka 9 Mei, Wajib Pajak Bebas Sanksi dan Denda

Pelayanan NTPD 112 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. “Layanan ini sifatnya gawat darurat atau membahayakan. Misalnya kebakaran dan bencana alam,” jelas Metalia.

Layanan NTPD 112 di Kota Balikpapan berada dalam kewenangan Diskominfo karena terkait dengan tugas seksi informasi dan publikasi, yakni mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat.

Ia berharap ke depannya 112 memiliki Command Center, sehingga banyak layanan darurat dalam satu tempat. Sehingga layanan terintegrasi dengan stakeholder lainnya misalnya kepolisian dan medis.
Terkait layanan gawat darurat ini, ia berpesan pada masyarakat untuk hanya menggunakan layanan saat benar-benar membutuhkan saja, atau kondisi darurat.

Baca juga:   80 Persen Armada Transportasi Darat Dinyatakan Siap Layani Mudik di Kaltim

“Saya berharap masyarakat bijak dalam menggunakan layanan ini. Bukan untuk pelayanan iseng atau main-main. Karena kasihan operator jika ketika telepon diangkat ternyata hanya orang iseng saja. Selain itu kasihan juga apabila ada telepon yang benar-benar gawat darurat tapi tidak bisa masuk karena adanya telepon iseng tersebut,” tandasnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.