SEPUTAR KALTIM
Anggota DPRD Kaltim Asal Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan anggota DPRD Kalimantan Timur Kamarudin Ibrahim sebagai tersangka korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Proyek melibatkan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan Kamarudin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif yang melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp431 miliar.
Penetapan status tersangka KMR tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. KMR terekam kamera YouTube mengenakan rompi tahanan usai konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Kejati DKI Jakarta menyatakan proyek fiktif ini berjalan pada 2016โ2018, melibatkan sembilan perusahaan swasta dan empat anak usaha PT Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Namun, investigasi membuktikan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan melanggar AD/ART PT Telkom yang seharusnya berfokus di bidang telekomunikasi.
Menurut Kejati DKI Jakarta, KMR dan tersangka lain diduga melakukan kolusi antara BUMN dan swasta, serta mengalirkan dana ke lingkaran kekuasaan. Seluruh pihak dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
NasDem Sedih dan Prihatin
Penahanan legislator Kaltim dari Partai NasDem, membuat pengurus partai syok, sedih, dan prihatin.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kaltim, Celni Pita Sari, menyatakan bahwa hingga saat ini partainya masih terus mengikuti perkembangan perkara sambil menghormati jalannya proses hukum.
โMohon sabar sebentar ya, karena saya sambil manasik haji. Kita jujur sedih dan syok ya, mengingat beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem,โ ujar Celni melalui pesan singkat WhatsApp dikutip dari Niaga.Asia, Senin 13 Mei 2025.
Menurutnya, NasDem masih berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan juga secara personal dengan KMR. Soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Kaltim, Celni menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan tergesa-gesa.
โSaat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik lah untuk semua,โ lanjutnya.
Celni menegaskan bahwa NasDem tetap menganut asas praduga tak bersalah dan belum akan membicarakan sanksi atau tindakan organisasi sebelum ada putusan hukum tetap.
โPosisi beliau belum terdakwa, maka kita masih menghargai bahasa hukum yang namanya asas praduga tak bersalah. Untuk masalah PAW saya belum bisa banyak komentar, karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu,โ terangnya. (Chanz/sty)
-
PARIWARA5 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU5 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA4 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN1 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

