BALIKPAPAN
Atur Organisasi Pemuda, DPRD Balikpapan Tetapkan Perda Pelayanan Kepemudaan
DPRD Balikpapan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Kepemudaan dalam rapat paripurna, Senin (1/11/2021). Setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir fraksi-fraksi atas ditetapkannya Perda Pelayanan Kepemudaan di Kota Beriman.
Perda ini merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Yang mana disebutkan, pemerintah akan melakukan pengaturan terhadap organisasi pemuda yang memiliki perwakilan di Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, pembahasan perda Pelayanan Kepemudaan ini sebenarnya sudah tiga tahun tertunda. Dan kini pada masa kepemimpinan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akhirnya kembali dibahas dan ditetapkan.
“DPRD Kota Balikpapan bersama seluruh stakeholder masyarakat Balikpapan menyepakati dan menyemangati untuk penetapan Perda Pelayanan Kepemudaan,” ujarnya.
Ketua DPRD juga menambahkan, Perda Kepemudaan ditetapkan dengan tujuan mengemban amanah Undang-undang.
“Dalam hal melaksanakan pembangunan, sumber daya pemuda di Balikpapan harus ada kepastian hukum. Dengan begitu bisa dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Abdulloh.
Dalam rapat paripurna tersebut dibacakan pandangan dari fraksi-fraksi. Sebagai informasi, perda ini akan mengatur organisasi pemuda bagi mereka yang berada di rentang umur 16 sampai 30 tahun.
Di luar itu otomatis bukan disebut organisasi pemuda. Sehingga, jika ada organisasi pemuda namun usia pengurusnya 40 tahun maka dia tidak terdaftar di dinas pemuda. Organisasi pemuda di atas 30 tahun, akan terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk itu, perlu dilakukan penataan bagi organisasi kepemudaan termasuk menyangkut usia yang diatur dalam UU. Selain itu, Perda ini cakupannya juga luas.
Tidak hanya mencakup organisasi tertentu. Tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara, Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadly yang menyampaikan sambutan Wali Kota menyatakan terima kasih pada DPRD Kota Balikpapan yang telah mengesahkan Perda Pelayanan Kepemudaan. “Terima kasih karena atas kinerja DPRD atas tercapainya penetapan Perda ini,” tuturnya. (Redaksi KF)
-
PARIWARA4 hari agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPastikan Perbaiki Sistem Gratispol, Pemprov Kaltim Tepis Isu Pemutusan Sepihak Mahasiswa
-
BALIKPAPAN24 jam agoSasar 14 Sekolah di Balikpapan-PPU, JNE dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah ke Ratusan Siswa Yatim Dhuafa
-
SEPUTAR KALTIM21 jam agoSinyal Positif Pertanian Kaltim, Produksi Padi 2025 Naik Tembus 270 Ribu Ton
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRealisasi ‘Gratispol’ Religi, 877 Penjaga Rumah Ibadah Kaltim Terbang Gratis ke Tanah Suci
-
PARIWARA8 jam agoTampil di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream
-
SAMARINDA3 hari agoRamaikan Islamic Center di Malam Nisfu Sya’ban, Ribuan Warga Samarinda Diajak Bersihkan Hati Jelang Ramadan
-
SEPUTAR KALTIM7 jam agoKemiskinan di Kaltim Naik Tipis per September 2025, Beras dan Rokok Jadi Pemicu Utama
