Connect with us

PPU

Bawaslu PPU Ingatkan Peserta Pilkada untuk Tak Lakukan Politik Uang

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin. (Antaranews Kaltim)

Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu PPU mengingatkan para peserta Pilkada untuk tidak mlakukan politik uang yang bisa mengakibatkan didiskualifikasi hingga sanksi pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal didiskualifikasi hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan politik uang.

Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin mengatakan peserta pilkada akan didiskualifikasi dari peserta apabila melakukan politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara (tps).

“Sanksi politik uang itu, diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

Ia juga mnambahkan bahwa imbauan ini bukan sekadar formalitas. Nantinya, panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang.

Baca juga:   Pastikan Tiga KIM PPU Berikan Kontribusi Bagi Masyarakat, Diskominfo Kaltim Lakukan Evaluasi

“Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyatakan siap untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Jadi selain sanksi diskualifikasi, ada sanksi pidana untuk pelaku politik uang apabila terbukti,” ujarnya.

Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa, kata dia lagi, karena peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi.

Tetapi undang-undang pilkada sekarang, lanjut dia, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp1 miliar.

Baca juga:   Pastikan Tiga KIM PPU Berikan Kontribusi Bagi Masyarakat, Diskominfo Kaltim Lakukan Evaluasi

Masyarakat diminta dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.

“Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi,” demikian Muhammad Khazin. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.