Connect with us

NUSANTARA

BPIP Tak Terima Dituduh Paksa Lepas Jilbab Anggota Paskibraka Putri: Mereka Melakukan Sukarela

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi saat mengukuhkan Paskibraka 2024 di IKN. (Dok/BPIP)

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengaku 18 anggota Paskibraka Nasional yang melepas jilbab saat pengukuhan adalah tindakan sukarela. Bukan atas paksaan lembaganya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hari Rabu, 14 Agustus 2024 adalah hari yang menegangkan sekaligus membanggakan buat para anggota Paskibraka Nasional 2024. Karena mereka secara resmi dikukuhkan oleh Presiden Jokowi, untuk menjadi pengibar bendera pusaka di IKN untuk pertama kalinya. Mereka akan menjadi bagian dari sejarah pemindahan ibu kota ke tanah Kalimantan.

BPIP
Presiden, Menpora, dan pejabat terkait di antara para anggota Paskibraka 2024. (Dok/BPIP)

Sayangnya, momen sakral itu menuai polemik. Sebab 18 anggota putri kedapatan tak memakai jilbab yang setiap hari mereka kenakan. Mereka tampil dengan seragam Paskibraka lengkap, dengan rambut pendek sebahu.

Sontak hal ini membuat banyak masyarakat marah, menyebut BPIP tidak pancasilais, karena memaksa anggota Paskibraka melepas jilbab.

BPIP Beri Penjelasan

Yudian Wahyudi akhirnya menggelar konferensi pers pada Rabu sore, untuk menjelaskan bahwa pelepasan jilbab itu bukan atas paksaan mereka. Berikut pernyataan lengkapnya, sebagaimana disadur dari kanal YouTube CNN Indonesia:

Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya kebhinekaan itu, nah dalam rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini dalam bentuk uniform. Untuk menjaga kebhinekaan itu dalam kerangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 tentang program paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang paskibraka. Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 nomor 4 tentang standar pakaian atribut dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka.

Dalam peraturan tersebut, tidak ada larangan anggota Paskibraka mengenakan atribut keagamaan seperti jikbab. Paskibraka putri hanya diwajibkan mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.

Baca juga:   Ma'ruf Amin: IKN akan Jadi Ibu Kota Terbaik di Dunia

Pakaian itu dilengkapi dengan setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaus kaki warna putih, sepatu pantofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka). Kemudian, ditambah dengan atribut; peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau, nama dan lambang daerah, papan nama, dan epolet.

Tidak Ada Paksaan

Pada saat pendaftaran setiap calon paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematui peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024 dengan lampiran persyaratan calon paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang paskibraka sebagaimana diatur dalam surat edaran Deputi Diklat nomor 1 tahun 2024.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengaku 18 anggota Paskibraka Nasional yang melepas jilbab saat pengukuhan adalah tindakan sukarela. Bukan atas paksaan lembaganya. Berikut penjelasan lengkapnya:

Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Penampilan paskibra putri dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut, BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

Setelah menuntaskan pernyataan resminya, Yudian mendapatkan beberapa pertanyaan dari awak media. Namun ia menolak untuk menjawab, sembari menekankan bahwa BPIP baru bisa mengeluarkan pernyataan seperti di atas. (ens/dra)

Baca juga:   Menjajal NMAX “TURBO” Pertama di Sirkuit Kalan: Akselerasi Mulus, Gaspol 120 Km/h Gak Geter

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.