PPU
Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Vonis hukum atas terdakwa suap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (26/9/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan ditambah dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar dikurangi dengan aset yang ada kepada AGM.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama itu, AGM dan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dinyatakan bersalah.
Keduanya dianggap melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya pada pekan lalu dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa AGM pidana penjara delapan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Nur Afifah Balqis dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dengan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun dia mendapat putusan pidana penjara empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Pun demikian, hak demokrasi AGM ikut dicabut, baik hak memilih ataupun hak dipilih selama tiga tahun enam bulan pascapidana pokok.
Majelis Hakim lantas memberikan waktu JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk memberikan kesempatan tentang langkah lanjutan yang akan diambil oleh kedua belah pihak. Kedua terdakwa menjawab untuk pikir-pikir.
Atas putusan tersebut Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balqis, Arsyad kepada awak media mengaku sangat menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim. Menurutnya terdapat sejumlah fakta persidangan yang diabaikan sebagai bahan untuk menentukan putusan tersebut.
Di antaranya terkait perkara utang piutang antara AGM dan sejumlah saksi yang sudah pernah dihadirkan. “Pada saat agenda saksi-saksi juga sudah tegas bahwa itu diberikan utang piutang bukan berarti suap,” sebutnya.
Arsyad juga berharap vonis pembebasan kepada terdakwa AGM. Lantaran yang memberikan suap itu adalah Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, terdakwa kedua atas nama Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
“Bahkan salah satu saksi yang pernah dihadirkan pernah menegaskan bahwa Pak AGM lebih menitikberatkan kinerja dan prioritas kepada putra daerah tidak dibebankan kepada imbalan,” tegasnya. (redaksi)
*Catatan redaksi:
Redaksi Kaltim Faktual melakukan kesalahan penulisan judul pada berita ini yang sebelumnya “Bupati Nonaktif Paser Abdul Gafur Mas’ud Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara”. Redaksi menyadari kekeliruan tersebut dan telah melakukan perbaikan judul serta isi berita sebagaimana semestinya.

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SAMARINDA2 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
PARIWARA2 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SAMARINDA4 hari ago
Dies Natalis ke-63, Unmul Mantapkan Digitalisasi Menuju Smart Campus
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung